BeritaPHI

Lagi, Seorang Buruh Di PHK Perusahaaan Outsourcing Tak Jelas

Medan, 20 Januari 2025

Miris, ternyata kembali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang buruh dari perusahaan outsourcing yang tak jelas. “Kemaren saat tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, perwakilannya bilang perusahaan sudah tutup”, tutur Rara. Lanjutnya, “tapi ini malah datang lagi pekerja dari perusahaan tersebut mengadu ke kantor kami karena di PHK. Tak jelas ini perusahaan”, gumam Rara.

Baca : Ketentuan Izin Usaha dan Pengawasan bagi Perusahaan Outsourcing | Klinik Hukumonline

Rara adalah seorang Paralegal dari Lembaga Bantuan Hukum & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae. Sejak 2024 LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae tersebut mengadvokasi 2 orang pekerja yang di PHK dari perusahaan tersebut. Dalam proses Tripartit perusahaan tidak pernah hadir, hanya kirim utusan yang bicara diluar proses mediasi.

Lihat : Pahami Hukum Outsourcing & PP 35/2021: Ini yang Kamu perlu tahu soal Alih Daya! (Part 1)

“Wasnaker harus bicara ini, ngerjain apa aja selama ini sehingga di Kota Medan masih ada praktek yang demikian”, tutur Hendra. Calon Advokat ini mengatakan Wasnaker harus berani terbuka akan program nya dan kendalanya. “Kalau kurang anggaran dan tenaga kasi info lah ke publik ketenagakerjaan, biar semua bisa bantu mikir”, tambahnya. “Pemerintah itu bekerja untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu nya dengan menegakkan aturan hukum. Wasnaker itu bagian dari pemerintah, dan tugasnya menjamin terpenuhinya aturan ketenagakerjaan. Oleh karenanya, kejadian ini tanggung jawab pemerintah, yang dalam hal ini Wasnaker pada garda terdepan pemerintah”. Hendra sampaikan hal tersebut secara tegas saat diwawancarai oleh Jurnalis buruhmerdeka.com.  

Baca Juga : Karyawan Outsourcing Di Apartemen Royal Bistro Menuntut Hak

Hendra menuturkan bahwa perusahaan yang menggunakan perusahaan outsourcing yang tidak jelas, harus turut bertanggung jawab. “Itu pekerja yang di PHK harus dijadikan pekerja perusahaan pengguna jasa outsourcing, salah sendiri kenapa gak slektif”. Rara mengatakan tim nya akan membuat pengaduan terkait hak normatif pekerja tersebut yang tidak terpenuhi. “Kita juga akan proses tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial atas PHK klien kami tersebut”, tutur Rara.

Baca Juga : Hubungan Kerja Tak Jelas, Pekerja Outsourcing Menggugat

Menurut Rara, ada beberapa pelanggaran dalam kasus yang dihadapi klien barunya tersebut. “Yang pertama terkait hak atas upah. Lalu hak atas PHK. Berikutnya perijinan perusahaan outsourcing perusahaan tempat klien kami bekerja.”, ungkap Rara. Ia pun mengatakan akan mengejar tanggung jawab perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan outsourcing tak jelas tersebut. “Kita akan tuntut tanggung jawab nya, dan kita akan lihat, apakah pemerintah dalam hal ini menunjukkan kemandulan dalam menegakkan hukum”. Rara tegaskan hal tersebut sambil menutup wawancaranya. (yig)

Ilustrasi Outsourcing
Ilustrasi Outsourcing

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button