Ikatan Driver Ojol & Aplikator = Hubungan Kerja ≠ Kemitraan

Stabat, 25 Februari 2025
Kembali Jurnalis buruhmerdeka.com mewawancarai Hendra Susanto, SH, saat ditemui di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat. Dia adalah salah satu Para Legal yang ada di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Wawancara tersebut dilakukan sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Driver Ojol.
Pemberitaan media massa di pekan ini, marak membicarakan tentang THR bagi Para Driver Ojol. Diinformasikan juga dalam pemberitaan yang ada, pemerintah sedang mengupayakan THR bagi Para Driver Ojol tersebut. “Ya, sebentar lagi kita semua akan memasuki Bulan Ramadhan, dan akan ada cerita tentang THR bagi pekerja”. Hendra menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai disela-sela kesibukannya mendampingi Kliennya dalam Mediasi Tripartit.
Namun menurut Hendra, saat ini justru Aplikator mengeluarkan istilah lain terkait apa yang diminta untuk diberikannya kepada Driver Ojol. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan Bantuan Hari Raya (BHR). Sedangkan Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan Tali Asih Hari Raya. “Luar Biasa bukan, negara saja melalui pemerintahnya sudah mengatakan THR, namun muncul istilah BHR dan Tali Asih Hari Raya”. Hendra tegaskan hal tersebut dengan lantang.
Baca : Respons Gojek dan Grab Usai Kemnaker Wajibkan Beri THR ke Ojol – Halaman 2
Menurut Hendra saat ini dipertanyakan keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam melihat hubungan Driver Ojol dengan Aplikator. “Hubungan Kerja atau kemitraan ?”, tanya Hendra. Lanjutnya, “Ini harus duduk dulu, kalau tak terjawab, tarik aja ke Pengadilan, biar hakim yang putuskan”.
Bagi Hendra, hubungan Driver Ojol dengan Aplikator adalah Hubungan Kerja. “Saya mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, ungkap Hendra. “Pada Pasal 1 angka 15 sudah jelas kok disebutkan pengertian hubungan kerja. Trus, sudah terpenuhi juga unsurnya dalam hubungan antara Driver Ojol dan Aplikator”, papar Hendra.
Baca Juga : Driver Ojol Bukan Mitra Aplikator, Melainkan Buruh, Kata San | Buruh Merdeka
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan sebagai berikut,
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam menutup wawancaranya Hendra mengatakan Pemerintah harus menunjukkan bahwa pemerintah berpihak kepada Driver Ojol. “Gini, ada hukum yang dapat menjadi dasar pemerintah dalam menyatakan hubungan mereka adalah Hubungan Kerja. Lalu ada kewajiban mensejahterakan rakyat yang dapat menjadi landasan untuk menyatakan hubungan mereka adalah Hubungan Kerja”. Hendra menekankan hal tersebut serta menutup dengan mengatakan, “silahkan pemerintah pilih dasar yang mau dipakai, yang penting harus berpihak kepada rakyat”. (yig)
