Ojol

Lewat Tuntutan THR, Yuk Uji Hubungan Ojol & Aplikator Di PHI

Deli Serdang, 1 Maret 2025

Hari ini adalah hari pertama bulan puasa, yang dijalankan oleh seluruh umat muslim. Dan hari ini, juga adalah penentu apakah seorang buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) atau tidak. Jika seorang buruh masih berada dalam suatu hubungan kerja dengan pengusaha, maka dia akan berhak atas THR. Namun jika dia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan apapun, maka dia kehilangan hak atas THR.

Hal tersebut diatas tegas disebutkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.  Permenaker ini mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Didalam Permenaker ini tegas disebutkan bahwa buruh yang masih bekerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR.

Lalu bagaimana dengan Driver Ojek Online (Driver Ojol) ? sepertinya masih meragu namun terus berjuang. “Ya, kita lihat juga dimedia massa pemerintah terlihat bekerja mengupayakan THR”, tutur Hendra Susanto, SH. Dia adalah Para Legal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang selama ini konsern menganalisa tentang Driver Ojol. “Kami sebagai lembaga bantuan hukum, melihat hubungan Driver Ojol dengan Aplikator adalah hubungan kerja”. Hendra tegaskan hal tersebut saat diwawancarai di kantor Legal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.

Baca : Kemenaker Pastikan SE THR Pekerja dan THR Ojol-Kurir Terbit Pekan Depan

Dari Hendra diketahui bahwa kantor nya membuka posko pengaduan THR. “Kami membuka Posko Pengaduan THR bagi buruh yang hak THR nya tidak diberikan atau diberikan namun tidak sesuai aturan”. Dia juga mengatakan bahwa lembaganya berharap ada Driver Ojol yang mau melaporkan masalah THR nya ke kantornya. “Kami berharap ada Abang Driver Ojol yang mau melaporkan masalah THR nya, biar kita proses di Wasnaker ataupun PHI.

Baca Juga : Ikatan Driver Ojol & Aplikator = Hubungan Kerja ≠ Kemitraan

Wasnaker adalah singkatan dari Pengawasd Ketenagakerjaan. Ia bertugas melakukan pengawasan atas penerapan aturan ketenagakerjaan. PHI sendiri adalah singkatan dari Pengadilan Hubungan Industrial, yang berwenang memutus Perselisihan Hubungan Industrial. “Kalau ada yang melapor, langkah kita akan membuat aduan ke Wasnaker. Lalu kita akan tempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga tingkat PHI”, terang Hendra.

Lihat : Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelaskan Kronologi Ojol Demo Tuntut THR | One on One | 28/02 – YouTube

Bagi lembaganya, sudah jelas hubungan Driver Ojol dan Aplikator adalah hubungan kerja. Menurut Hendra hubungan tersebut bukan hubungan kemitraan yang didengungkan selama ini. Bagi lembaga nya ini harus diuji secara hukum, agar ada sebuah kekuatan hukum yang menetapkan hubungan Driver Ojol dengan Aplikator adalah Hubungan Kerja. (Yu) 

Karikatur Driver Ojol
Karikatur Driver Ojol
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button