Hukum

Dissenting Opinion Di Putusan Pengadilan Hubungan Industrial

Medan, 6 September 2024

Yang paling heboh ditahun ini terkait dengan Dissenting Opinion (DO), ada pada pemberitaan terkait dengan putusan perkara pilpres 2024. Awal tahun ini Indonesia memang “dipanaskan” dengan agenda pemilihan presiden (Pilpres) yang menyita perhatian semua masyarakat. Pemberitaan yang begitu kencang terkait dengan kecurangan yang diduga terjadi, menambah marak perhatian masyarakat.

Baca : Apa itu Dissenting Opinion? (hukumonline.com)

Dugaan kecurangan dalam pilpres yang dipublish oleh media, ternyata dilawan dengan pengajuan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK). Tidak hanya pasangan nomot 01, pasangan Capres dan Cawapres nomor 03 pun turut mengajukan gugatan ke MK.

Kehebohan kondisi saat itu, semakin bertambah dengan kehebohan masyarakat dalam merespon isi putusan atas gugatan pilpres. Putusan dari gugatan tersebut ternyata dimuati dengan adanya DO hakim didalam isi putusan. 

Dari 8 hakim yang memutus sengketa Pilpres, 5 hakim setuju menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Akan tetapi 3 hakim lainnya menyatakan tidak setuju (dissenting opinion, pendapat berbeda) atas penolakan yang dimaksud 5 hakim lain.

Namun ternyata cerita tentang DO ini juga mewarnai isi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Medan. Baru-baru ini dalam perkara gugatan buruh yang bekerja di PT Paya Pinang, pun diwarnai dengan adanya DO. Satu dari 3 hakim tidak sepakat dengan isi putusan hakim yang menolak isi gugatan buruh yang merupakan anggota SPMS Paya Pinang. Meliana selaku Ketua SPMS Sumatera Utara mengatakan ini kedua kalinya dirinya menyaksikan DO dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial. 

Baca Juga : Belasan Gugatan Buruh Terhadap PT Paya Pinang Sudah Didaftar (buruhmerdeka.com)

Menurut Meliana, DO ini wujud dari adanya kejujuran yang berani diungkap. “Setau saya kalau masyarakat kita paling sulit berbeda dengan kumpulannya, sehingga tak aneh jika selama jarang ada DO”.

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, DO adalah adanyapendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh hakim mayoritas. Ini tentunya akan mendorong hakim ditingkat kasasi lebih serius dalam memeriksa perkara tersebut di Mahkamah Agung. “Semoga keadilan muncul dari sana”, tutup Mely. (Popay)

 

Meliana, SH, Ketua SPMS Sumatera Utara
Meliana, SH, Ketua SPMS Sumatera Utara
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button