Medan, 13 September 2024
Minggu ini dunia ketenagakerjaan Indonesia gempar akibat beredarnya info tentang penyekapan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Info ini tersampaikan ke halayak ramai di Indonesia melalui video yang viral di media sosial.
Video tersebut menceritakan sekumpulan WNI yang berada di sebuah kamar, yang merekam kondisi mereka dan menyampaikan bahwa mereka sedang di sekap.
Sontak video ini menghebohkan Indonesia. Warga Net ramai-ramai menyampaikan tanggapan, kesan, dan himbauannya kepada pemerintah untuk segera bertindak. Media Televisi sendiri, membuat berbagai acara khusus membahas info yang viral tersebut.
Salah satu diantara Media Televisi yang membahas info penyekapan tersebut adalah Metro TV. Dalam acara Metro Pagi Prime Time pada Jum’at 13 September 2024, Metro TV membahas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ulasan acara tersebut dimulai dengan menyoroti dugaan terjadinya praktek TPPO dalam isu yang viral tersebut. Disebutkan bahwa banyak praktek pencarian tenaga kerja dilakukan dengan tanpa memenuhi prosedur undang-undang.
Yang menjadi sorotan buruhmerdeka.com dalam acara tersebut adalah wawancara yang dilakukan oleh Metro TV terhadap Rahmat. Ia adalah salah satu korban TPPO yang terjadi pada tahun 2018.
Lihat Juga : Gaji Fantastis & Janji Manis Berujung Perdagangan Orang – [Metro Pagi Primetime] (youtube.com)
Dikatakan oleh Rahmat bahwa pemerintah terkesan memihak kepada pengusaha pengiriman tenaga kerja jika menerima laporan dari para pekerja luar negeri. Dia juga menceritakan pengalamannya saat berhasil menghubungi KBRI terdekat. Rahmat menyampaikan kesannya tentang lambatnya Kedutaan merespon laporannya, hingga akhirnya dia diselamatkan oleh Serikat Pekerja yang berhasil dihubunginya.
Menurut Rahmat dirinya bekerja pada kapal penangkap ikan di perairan Somalia. Dikapal itu ia tidak pernah melihat daratan dan tidak diberi air bersih kecuali alat penyulingan air yang sudah berkarat.
Diceritakan juga oleh Rahmat bahwa awalnya dia dijanjikan bekerja ke Peru, namun hingga dia kembali ke Indonesia hal tersebut sama sekali tidak pernah terjadi. Selain itu Rahmat juga menyatakan bahwa gajinya tidak dibayar sesuai kesepakatan sejak awal.
Zahara, yang merupakan Staf Advokasi Federasi SPMS mengatakan, kesan Rahmat tentang pemerintah yang memihak pengusaha tersebut cukup sesuai dengan pengalamannya dalam melakukan advokasi buruh selama ini. Dia mengatakan bahwa dari segi aturan hukum pidana saja jelas terlihat ketimpangan yang cukup nyata. Menurutnya pembayaran upah dibawah upah minimum adalah tindak pidana dalam aturan hukum di Indonesia. Namun, dari begitu banyak nya pengusaha yang bayar upah dibawah upah minimum, dia hanya mengetahui baru satu yang pernah dipidana karena bayar upah dibawah upah minimum di Sumatera Utara. Namun jika tindak pidana dilakukan oleh Buruh di tempat kerja, proses pidana cukup banyak yang berjalan dan selesai hingga pemidanaan. Mahasiswa fakultas hukum ini mengatakan ketimpangan yang demikian harus diperbaiki oleh pemerintah jika ingin dipercaya oleh rakyat Indonesia.
Rara mengambil contoh tentang dugaan pembayaran upah dibawah upah minimum yang dilaporkan oleh pekerja PT GR di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia mengatakan laporan tersebut sudah menahun, namun sama sekali tidak jelas proses pidana nya.
Ditempat lain, Aktifis Buruh Langkat yang bernama Santo juga memberi pandangannya terkait sikap pemerintah terhadap buruh. “Kalau saya sangat yakin, jika pemerintah mau meningkatkan kemampuan buruh dan memberi kesempatan kepada buruh, pasti banyak usaha pengusaha yang sudah dapat diambil alih Buruh Indonesia”.
Ia mencontohkan usaha perkebunan, yang menurutnya sudah perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada buruh nya dan juga masyarakat sekitar. “Pemerintah tinggal bangun koperasi bagi buruh dan masyarakat, biar koperasi itu yang akan mengurus jalannya perusahaan”. Calon pengacara ini yakin bahwa buruh dan masyarakat sekitar sudah mampu mengelola perusahaan. Dia pun mengatakan banyak dinas terkait yang dapat didorong berperan untuk memampukan buruh dan masyarakat dalam mengelola perusahaan.
Tenaga produktif Indonesia tidak perlu jauh jauh bekerja keluar negeri untuk memenuhi kebutuhannya jika di Indonesia lapangan kerja yang baik tercukupi. Hal ini hanya bisa tercapai jika pemerintah mau memfokuskan programnya dalam membuka lapangan kerja. Pemerintah pada dasarnya tidak perlu tergantu sekali dengan investor luar negeri, sebab didalam negeri ada peluang lapangan kerja lewat mengakuisisi perusahaan yang sudah dapat dikelola oleh WNI sendiri. (yig)
What’s your Reaction?
+1
1
+1
+1
+1
+1
+1
+1