Medan, 6 Juni 2024
Kamis 6 Juni 2024, bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial jurnalis buruhmerdeka.com mewawancarai Meliana,S.H. Dia adalah salah satu pengurus Lembaga Bantuan Hukum & PHAM Indonesia Bonum Communae. Wawancara yang dilakukan terhadap nya dilakukan terkait dengan terdaftarnya belasan gugatan buruh terhadap PT Paya Pinang. LBH tempat Meliana tergabung tersebut adalah lembaga hukum yang menerima kuasa dari para buruh untuk menggugat PT Paya Pinang.
Baca : OBH Terdekat – Kemenkumham RI (bphn.go.id)
Meliana mengatakan ada beberapa lagi buruh yang saat ini sedang dalam proses pembuatan surat kuasa, dan akan menyusul pengajuan gugatannya. “Ada beberapa orang lagi yang saat ini sedang proses teken kuasa, kalau sudah segera akan menyusul”, kata Meli. Menurut calon Advokat ini, gugatan yang diajukan tersebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja. “Gugatan-gugatan yang diajukan masing-masing buruh terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja”, info Meli.
Diketahui dari wawancara yang dilakukan dengan Silo (salah satu Penggugat), hak mereka akan pemutusan hubungan kerja belum diberikan perusahaan. “Kami kan dipecat Bang, tapi gak dikasi apa-apa, padahal di google disebutkan tiap pemecatan ada hak nya lo”, tegas Silo. Dia pun mengatakan bahwa paska dipecat buruh-buruh tersebut kesusahan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. “Karena gak di kasi uang hak PHK, kami luntang-lantung semua nyari penghidupan Bang, tanpa ada pegangan uang dari hak kami”, ungkap Silo.
Disisi lain menurut Silo, rekannya yang sudah lebih dahulu mengajukan gugatan sudah di putus gugatannya oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan rekannya tersebut perusahaan diperintahkan untuk membayar hak atas pemutusan hubungan kerja. Dari penelusuran sipp pn medan diketahui putusan Kasasi atas gugatan rekan Silo bernomor 1337 K/Pdt.Sus-PHI/2021 tanggal 5 November 2021.
Baca Juga : Direktori Putusan (mahkamahagung.go.id)
Menurut Meliana, setelah diajukannya gugatan-gugatan pemutusan hubungan kerja, akan diajukan gugatan PKPU. “Setelah terdaftarnya seluruh gugatan dari para buruh Paya Pinang, kami akan ajukan gugatan PKPU”, ungkap Meliana. Gugatan PKPU yang akan diajukan menyangkut belum dibayarnya kekurangan upah dan juga hak atas pemutusan hubungan kerja. “Tunggu saja, akan segera terdaftar gugatan PKPU nya”, tutup Meliana, S.H.
Baca Juga : “BHP”, DAPAT MENJADI RUJUKAN “PENGURUS” DALAM GUGATAN PKPU | Buruh Merdeka
Para buruh yang menggugat Paya Pinang sebelumnya adalah para pekerja yang diperusahaan disebut dengan pekerja Anemer. Mereka diberi hak layaknya pekerja dengan bentuk perjanjian kerja harian/lepas pada kondisi jenis pekerjaannya bersifat produksi. Para buruh tersebut seluruhnya adalah pemanen di perusahaan dan bekerja setiap hari dahulunya sebelum di putus hubungan kerjanya. Hal ini disampaikan Silo saat menutup wawancaranya dengan buruhmerdeka.com. (Rarae)