DI PHK TANPA PENETAPAN, SATRIA GUGAT PT CKI KE PHI MEDAN

Putra Satria

DI PHK TANPA ALASAN SAH, SATRIA GUGAT PT CKI KE PHI MEDAN

Medan, 1 Mei 2023

May Day 2023 ini menyimpan resah pada Putra Satria. Resah tersebut dikarenakan dalam waktu dekat akan terbit putusan PHI atas gugatannya.

Putra Satria yang akrab di panggil Satria, di tahun 2022 di PHK oleh tempatnya bekerja yaitu PT . Citra Kencana Industri (PT CKI). Ditempat kerjanya Satria dituduh melakukan pencurian, namun karena merasa tidak ada melakukan pencurian, Satria menolak tuduhan tersebut.

Hasilnya, Satria harus menerima tindakan perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan Satria. Ironisnya, orang tua dan istri Satria yang juga bekerja di PT CKI, juga turut diputus hubungan kerjanya oleh PT CKI.

Merasa tidak bersalah, dan pemutusan hubungan kerja yang dialaminya dianggapnya tanpa alasan, Satria menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dalam proses perundingan tripartit di Dinas Tenaga Kerja, tidak tercapai kesepakatan apapun, sehingga Mediator menerbitkan Anjuran. Dalam Anjurannya, Mediator menganjurkan agar Satria di pekerjakan kembali.

Namun isi Anjuran tersebut tidak dilaksanakan, sehingga selanjutnya Satria mendaftarkan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial Medan.

Satria menggugat PT CKI dengan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Bapak Daniel Marbun, S.H.

“PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sah, sebab tanpa adanya suatu alasan yang sah”, kata Bapak Daniel Marbun, S.H.

Agenda persidangan selanjutnya dari perkara gugatan Satria ini, akan memasuki tahap putusan.

Satria berharap gugatannya akan diterima Majelis Hakim, dan petitum gugatannya di kabulkan seluruhnya.

“Negara ini Negara Hukum, kiranya Majelis Hakim dalam perkara ini melalui putusannya menghadirkan keadilan bagi Satria”, kata Bapak Daniel Marbun, S.H., kuasa hukum Satria.  (Rarae)

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button