Sarul CS Berhak Atas THR 2026, Dan Pengusaha Wajib Membayar
Medan, 2 Maret 2026
Demam THR kini melanda para buruh. Wajar, sebab sebentar lagi lebaran akan tiba. Bagi buruh yang perusahaan nya selalu patuh akan aturan THR, tidak meragu sedikitpun atas pembayaran THR nya. Namun bagi buruh yang perusahaan tempat kerjanya sering melanggar aturan THR, pastinya risau dan galau melanda hati saat ini.
THR adalah singkatan dari Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Hal tersebut berupa pemberian uang bagi buruh oleh pengusaha disaat menjelang hari raya keagamaan masing-masing buruh. Aturan tentang THR tersebut sebenarnya sudah cukup jelas dan terang mengatur kewajiban pengusaha dalam membayar THR. Begitupun hak buruh, didalam aturan tentang THR juga telah diatur dengan jelas dan terang oleh pembuat undang-undang.
Baca : Tidak Penuhi aturan THR, Ijin Usaha Bisa Digugat Tak Berlaku
Didalam Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, telah diatur mengenai aturan THR. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan Tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. Dalam Ayat (2) nya disebutkan,Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Kedua ayat tersebut telah menegaskan adanya hak pekerja akan THR menjelang hari raya keagamaan nya.
lebih rinci THR diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 tahun 2016. Pasal 2 ayat (1) Permenaker tersebut menyatakan pekerja yang bekerja minimal 1 bulan, berhak atas THR. Ayat (2) menegaskan pekerja yang perjanjian kerjanya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) berhak atas THR.
Lihat : H-30 Lebaran Kena PHK? Sadar! THR Lu Sedang Dirampok Bos!
Pasal 7 ayat (1) Permenaker diatas, mengatur tentang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya keagamaan. Disebutkan dalam ayat tersebut, jika terjadi PHK 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja berhak atas THR. Oleh karenanya, pekerja yang di PHK 30 hari atau kurang menjelang hari raya keagamaan, dapat berlega hati karena berhak atas THR.
Bagaimana dengan pekerja di PT Bahruny yang tidak bekerja lagi sejak 2 Maret 2026 dengan alasan berakhirnya kontrak ?. Jurnalis buruhmerdeka.com berkesempatan mewawancarai Kuasa Hukum salah satu pekerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Nining Suganti SH mengatakan klien nya berhak atas THR karena PHK dilakukan dalam rentang waktu kurang dari 30 hari sebelum lebaran. “Berhak lah, kan PHK nya kurang dari 30 hari sebelum lebaran, ya berhak berdasarkan aturan”, tegas Nining.
Baca Juga : Pekerja yang Di-PHK Sebulan Sebelum Lebaran Tetap Berhak Terima THR
Nining Suganti SH adalah salah satu Advokat dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Selama ini lembaganya adalah salah satu organisasi bantuan hukum binaan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara. Mereka saat ini mengadvokasi puluhan buruh dari PT Bahruny yang menggugat perusahaan terkait bentuk perjanjian kerjanya. Namun kesemua klien nya di putus hubungan kerjanya hari ini oleh perusahaan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.
Lihat Juga : Hak THR Karyawan yang Di-PHK Sebelum Lebaran: Penjelasan dan Aturan Lengkap | TikTok
Namun Nining Suganti SH menekankan bahwa perjanjian kerja para Klien nya berdasarkan Surat Pengawas Ketenagakerjaan adalah PKWTT. “Mereka PKWTT semua kok, jelas dan tegas dalam surat Pengawas Ketenagakerjaan UPT I mengatakan hal itu”, ungkapnya. Lanjutnya, “jadi apalagi, ya jelas mereka berhak atas THR secara PHK nya kurang dari 30 hari menjelang hari raya keagamaan”.
Tentang THR ini Nining mengatakan lembaganya menunggu hingga 7 hari menjelang hari raya keagamaan. “Seperti aturan yang ada, kalau H-7 gak dibayar juga, besoknya kami akan buat pengaduan ke Posko Aduan THR di Dinas Ketenagakerjaan’, ucapnya. Lanjutnya, “gak ada yang sulit untuk itu, sudah banyak buruh yang kami advokasi masalah THR dari dulu, aman itu karena sudah aturan”.
Lihat Juga : Instagram
Nining menutup wawancaranya dengan menyampaikan harapan agar pemerintah tegas atas pelanggaran aturan. “Harapan saya pemerintah tegas menindak kalau ada aturan ketenagakerjaan dilanggar oleh perusahaan, sebab ini menyangkut marwah negara”, tutupnya. Informasi dari Nining, hari ini lebih dari satu buruh yang perkaranya disidangkan. Salah satu agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi. (yig)




