Sahrul : “Sekarang Sudah Jelas, Kami PKWTT Kata Wasnaker !”
Tanjung Pura, 26 Februari 2026
Raut wajah lega tergambar di wajah Sahrul. Pasalnya, Rabu itu 25 Februari 2026, Sarul baru menerima Nota Pemeriksaan Khusus dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara. Didalam Nota tersebut (menurut Sarul), disebutkan bentuk perjanjian kerjanya dengan perusahaan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Padahal sebelumnya dia bersama rekan-rekannya menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam bentuk kontrak di perusahaan.
Baca : PKWT Tidak Boleh Untuk Jenis Pekerjaan Yang Bersifat Tetap !
Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa bentuk perjanjian kerja dalam sebuah hubungan kerja ada dua jenis. Yang pertama adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (disingkat PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (disingkat PKWTT). PKWT sendiri terbagi dalam 3 bentuk, yaitu Kontrak, Harian/ lepas dan Outsourcing. Dengan terbitnya surat Wasnaker tersebut, sudah jelas perjanjian kerja Sarul dan kawan kawan nya dengan perusahaan adalah PKWTT.
Selama ini, bayang-bayang berakhirnya kontrak sangat meresahkan Sahrul dan kawan-kawannya. Padahal disisi lain Sahrul dan kawan-kawannya telah melihat di internet bahwa perjanjian kerja untuk penderes tidak dapat dibuat PKWT. Masih menurut Sahrul, jauh sebelum disuruh menanda tangani kontrak, banyak kawan-kawannya sudah bekerja bertahun-tahun sebagai penderes di perusahaan dengan status harian/ lepas. Namun ditengah ketidak pahaman mereka tentang hukum, ditahun 2025 para penderes menandatangani juga kontrak kerja yang dibuat perusahaan.
Berawal dari arahan untuk melihat informasi tentang jenis perjanjian kerja di aplikasi google, akhirnya kebenaran terungkap. Akhirnya mereka mengetahui perjanjian kerja penderes tidak dapat dibuat dengan bentuk PKWT dengan jenis kontrak. “Sekarang jaman sudah maju, ditangan kita semua informasi asal punya Android, dan kami mengetahui kontrak itu salah bagi penderes”, tandasnya.
Berangkat dari pengetahuan awal tersebut, selanjutnya terbitnya surat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat (Disnaker). Surat tertanggal 17 November 2025 tersebut menerangkan Disnaker belum melakukan pencatatan terhadap permohonan pencatatan PKWT yang diajukan perusahaan. Didalam surat tersebut disebutkan, alasan belum dicatatnya PKWT tersebut karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.
Berbekal surat dari Disnaker tersebut, selanjutnya Sarul dan kawan kawan menyampaikan aduan ke Wasnaker Sumatera Utara. Dan tanggal 25 Februari 2026 menjadi titik final perjuangan Sarul dan kawan-kawannya tentang apakah kontrak kerja mereka sah. Dalam surat yang diterbitkan oleh Wasnaker pada Januari 2026 lalu dinyatakan perjanjian kerja mereka PKWTT. “Artinya kontrak kerja kami selama ini tidak sah karena melanggar hukum tentang PKWT tidak dapat dibuat untuk pekerjaan bersifat tetap”, ucap Sarul.
Dengan adanya dua surat dari Disnaker Langkat dan Wasnaker Sumatera Utara, Sarul dan kawan-kawannya kini dapat bernafas lega. “Kami lega karena perjuangan kami untuk mengetahui sahnya kontrak telah terjawab. Kami sebagai penderes jelas tidak dapat dibuat kontrak, dan oleh karena itu kontrak yang kami teken jelas tidak sah”, tutur Sarul. “Perjuangan kami sudah selesai, kami sudah dapat jawabannya, tentang apakah perusahaan patuh atau tidak, biarlah itu urusan mereka dengan aparat negara ini”, tutupnya tersenyum. “Kami Menang !!!”, teriaknya sambil berlalu. (yig)




