PHK

PHK Langgar PP 35, Sebuah Condotel Di Medan Akan Dilaporkan

Medan, 14 Maret 2025

Memang sudah benar seruan keras agar buruh harus berserikat. Hal ini kembali terbuktikan dalam peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja Condotel di Medan. Dalam sebuah pertemuan buruh dan pengusaha di salah satu condotel di Medan, kata PHK meluncur dengan ringannya. Peristiwa ini terjadi pada 13 Maret 2025, tiga orang buruh yang menurut perusahaan berstatus BHL di PHK seketika itu juga.

Baca : Buruh Bersatu tak Bisa Dikalahkan… – ANTARA News Jawa Timur

Padahal, menurut para buruh yang di PHK, sebelumnya mereka sudah bekerja selama 26 hari dalam sebulan. “Hal itupun sudah berjalan sejak mereka bekerja, lebih dari tiga bulan berturut-turut”, tutur salah satu buruh yang di PHK. “Padahal saat ini kami sedang menuntut perubahan bentuk perjanjian kerja kami menjadi PKWTT di Disnaker”, tambahnya. “Kami menuntut perlindungan dari negara, sebab yang kami lakukan adalah menuntut hak kami”, tegasnya.

Di konfirmasi melalui Whatsaap, Citra berkomentar. ‘Terkait PHK sudah ada tahapannya didalam PP 35 Tahun 2021, tidak bisa langsung”, tegasnya. Citra adalah salah satu Paralegal yang ada di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Dia dan lembaganya selama ini memang berkonsern pada sektor ketenagakerjaan. “Mereka Klien kami, akan kami dampingi dan proses secara hukum permasalahan yang mereka hadapi di Condotel itu”, sambungnya.

Baca Juga : Pemecatan Pekerja Dengan Sembarangan, Akan Batal Demi Hukum

Menurut Citra, didalam PP 35 tahun 2021 tegas disebutkan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara langsung. “Harus pemberitahuan dulu ke buruhnya niat melakukan PHK itu, dan itupun harus secara tertulis penyampaiannya. Didalam surat pemberitahuan itu, perusahaan harus sebut alasan PHK nya, dan harus sesuai dengan PP 35 tahun 2021”, infonya. Menurut Citra, tanpa ada pemberitahuan tertulis perusahaan mem-PHK para buruh tersebut secara lisan.

Melalui saluran Whatsaap buruhmerdeka.com mengkonfirmasi ke Advokat tempat Citra tercatat sebagai Paralegal. Jurnalis buruhmerdeka.com mengkonfirmasi tentang langkah hukum apa yang akan mereka tempuh atas PHK tersebut. “Ya saya sudah dengar dari Citra Paralegal kami, bahwa tiga orang yang menuntut perubahan perjanjian kerja di PHK. Sungguh tidak gentle menurut saya ketika PHK dilakukan karena ada tuntutan perubahan bentuk perjanjian kerja. Berarti kalau tidak menuntut tidak di PHK, akan diteruskan donk pelanggaran hukumnya”, tuturnya sambil tertawa.

Lihat : Emang Boleh PHK Sepihak? #hukumtenagakerja #PHK #karyawan #AturanPHK #ciptakerja

Ia adalah Meliana,SH, Advokat di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Di juga merupakan Ketua LBH ini untuk cabang mereka di Kabupaten Asahan. “Salah satu cara agar pengusaha tidak semena-mena melanggar hukum ketenagakerjaan adalah melaporkan pelanggaran yang dilakukannya. Jadi kami salut sama ketiga buruh ini yang berani menuntut perusahaan hingga ke Dinas Tenaga Kerja”, tegasnya.

Senin Ia dan lembaganya akan mengirimkan surat konfirmaasi ke perusahaan tentang PHK tersebut. “Kita butuh kejelasan, PHK atau dirumahkan. Kalau PHK, pastinya kami akan tuntut karena prosesnya bertentangan dengan PP 35. Tapi kalau dirumahkan, kita belum bisa tuntut PHK nya”, tutup Advokat asal Kabupaten Batubara ini. (yig)

 

Massa SPMS Di Pengadilan Tinggi Medan
Massa SPMS Di Pengadilan Tinggi Medan

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button