Uncategorized

DPR PANGGIL APLIKATOR BAHAS KEMITRAAN. San, Tak Revolusioner

DPR PANGGIL APLIKATOR BAHAS STATUS KEMITRAAN. Hendra : “Tidak Revolusioner Kali”
 
Lebaran sebentar lagi, THR menjadi hal yang pastinya di nanti. Pasti dinanti karena merupakan solusi daripada pemenuhan kebutuhan dalam menyambut lebaran. Memang esensi menyambut lebaran adalah dengan meraih kemenangan di bulan Ramadhan. Namun ini tentang kebiasaan dan fakta terkait kebutuhan yang besar menjelang hari besar keagamaan. 
 
Bagi para buruh yang berasal dari kampung, THR solusi untuk mudik dan merayakan lebaran di kampung halaman. Apalagi bagi buruh yang upahnya masih dibawah minimum. “Yang upah nya sudah mencapai minimum saja masih  cengap-cengap, apalagi yang dibawah”, tutur Hendra. Hendra dengan panggilan akrab San, adalah Paralegal LBH & PHAM INDONESIA BONUM COMMUNAE. Ini adalah sebuah organisasi bantuan hukum yang dibina oleh Kementerian Hukum Indonesia. 
 
 
LBH ini didirikan oleh komunitas Serikat pekerja yang ada di Sumatera Utara. Tak aneh jika kita melihat mereka memiliki konsern pada sektor perburuhan. Sudah banyak permasalahan hukum masyarakat yang tidak mampu diselesaikan lembaga ini khususnya masalah perburuhan. Dari daftar perkara di PHI Medan yang dipantau buruhmerdeka.com, ada 150 perkara dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. 
 
Salah satu konsern advokasi dari LBH & PHAM INDONESIA ini adalah para buruh driver ojek online (ojol). San sendiri adalah staf LBH & PHAM INDONESIA yang bertugas melakukan advokasi terhadap Driver Ojol. Dia sampai masuk menjadi salah satu Driver Ojol untuk kerja-kerja advokasi tersebut. “Saat ini memang kawan kawan Driver Ojol sedang menunggu hadirnya THR menjelang lebaran tahun ini”, tutur San. 
 
 
Namun terkait DPR yang memanggil APLIKATOR untuk membahas kemitraan nya dengan Driver Ojol, San punya pandangan lain. ” Tidak Revolusioner”, gumam San saat diwawancarai oleh buruhmerdeka.com. Ia menyatakan tidak perlu DPR membahas lagi tentang kemitraan. “Hubungan Driver Ojol dan APLIKATOR kan sudah jelas sebuah hubungan kerja, apalagi yang mau di bahas”, tutur San. Lanjutnya, ” Kan DPR yang buat Undang-Undang Ketenagakerjaan, lihat sajalah disitu pengertian hubungan kerja, kan ada diatur disitu”.
 
 
Namun San mengatakan terkait hubungan antara Driver Ojol dan Aplikator, lembaganya punya sikap yang berbeda dengan yang lain. Jika selama ini upaya yang berdengung adalah mempertegas driver ojol merupakan buruh, San dan lembaganya tidak membicarakan hal itu. “Kami mendorong bagaimana Driver Ojol memiliki Aplikator sendiri. Dengan begitu mereka menjadi pemilik usaha dan sekaligus bekerja diusaha itu. Ini sungguh revolusioner, dimana  mereka akan naik kelas menjadi pemilik modal”, tutur San. Lanjutnya, “badan usahanya dibuat dalam bentuk Koperasi, itu organisasi rakyat yang ada sudah sangat lama dan sistemnya gotong royong”.
 
Menurut San seharusnya yang dilakukan DPR adalah mendorong driver ojol menjadi pemilik Aplikator. “Kami pernah bertanya kepada seorang ahli IT tentang biaya pembuatan Aplikasi sekelas Gojek dan Grab. Infonya butuh biaya Rp 150.000.000,- untuk menciptakan itu, bahkan ada yang lebih murah”, tutur San. ” Harusnya DPR mendorong Bank BUMN untuk meminjamkan modal dan mendampingi mereka menjalankan usaha ini”, tegas San.
 
 
Dari informasi di halaman google, diketahui Bank Mandiri melakukan hal tersebut pada program plasma bagi masyarakat yang dijalankan perusahaan perkebunan kelapa sawit. “Nah, apalagi, sudah jelas kok pemerintah pernah lakukan pendampingan untuk usaha masyarakat, mainkan lah”, tegas San. 
 
Salah satu program pemerintah dalam membangun ekonomi masyarakat adalah penguatan UMKM. Pemerintah sendiri, sampai menyempurnakan regulasi untuk memampukan UMKM tumbuh dan berkembang melalui UU Cipta Kerja. Pendampingan terhadap driver ojol untuk memiliki aplikasi sendiri, juga hal yang sama dengan menumbuhkan UMKM. Oleh karena itu pemerintah harus melihat ide San lembaganya, terkait solusi bagi Driver Ojol. (yig)
 
Ojol Tuntut THR
Ojol Tuntut THR
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button