Mel: “Upah Dibawah UMK ? Beri Saham Perusahaan Kepada Buruh”
Medan, 5 Januari 2026
Sejak Minggu siang tempat-tempat wisata mulai mengalami penurunan pengunjung. Salah satu penyebabnya diduga karena cuti bersama tidak berlaku pada tanggal 2 Desember 2026. “Beberapa mungkin ada yang mendapatkan cuti, namun sepertinya tidak banyak jika dilihat dari penurunan jumlah pengunjung”, tutur Lamria. Boru Siagian ini menuturkan analisanya kepada Jurnalis buruhmerdeka.com saat diwawancarai pada Minggu 4 Januari 2026.
Wisata adalah salah satu sektor usaha yang keuntungannya bersifat musiman. “Ya kalau lokasi wisata untungnya hanya saat musim liburan, jika hari biasa pasti akan minim pengunjung” lanjut Lamria. Terkait upah buruh di lokasi wisata, Lamria mengatakan tidak ada perubahan, “tetap dibawah upah minimum”, tuturnya. “Keuntungan yang didapat saat hari libur biasanya digunakan untuk menutupi keuntungan yang minim bahkan minus”, ungkapnya.
Terkait upaya menuntut kekurangan upah dari upah minimum, Lamria mengatakan terkendala karena minimnya lapangan kerja. “Kalau menuntut resikonya pasti dipecatkan ? terus mau kerja apa lagi disini ?”, ucap Lamria. “Tidak semua kami punya keberanian merantau, kami berharap tetap dikampung ini bekerja”, lanjutnya. “Mudah-mudahan ada keajaiban”, harapnya sambil tersenyum.
Paska terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, memang usaha bersekala mikro, kecil dan menengah mendapat keringanan. “Mereka dapat membayar upah dibawah upah minimum”, tutur Meliana SH selaku Advokat spesialis ketenagakerjaan ini. “Tapi menurut saya itu hanya menguntungkan pihak pengusaha, pekerjanya tidak mendapatkan apa-apa terkait upah ini”, lanjutya.
Advokat ini menyatakan solusi terkait upah yang dibayar dibawah umk haruslah lebih bijak lagi dan adil. “Janganlah hanya menyelamatkan pengusaha dari sanksi, bagaimana keselamatan buruh akan kebutuhan hidupnya ?”, ucapnya. Dia menuturkan seharusnya buruh didorong sebagai pemilik saham perusahaan agar keadilan tercapai bagi kedua belah pihak. “Jadi, kekurangan upah itu harus dihitung sebagai saham buruh, sehingga sebagai pemilik saham dia akan paham jika upah tak sesuai”, terangnya.
Baca Juga : Ramai, FGD Tentang Kepemilikan Saham Perusahaan Oleh Buruh
Meli (panggilan akrabnya) yakin usaha akan lebih maju jika buruh sebagai pemilik saham. “Kalau buruh menjadi pemilik saham, dia pasti bekerja lebih keras dan berfikir lebih keras agar usaha untung”, tegasnya. “Rasa pedulinya nya pun beda, pasti meningkat, saya yakin itu pasti terjadi”, ucapnya yakin. “Pemilik lo dia, pasti dia akan lebih merasa memiliki usaha itu, sehingga tak perlu diragukan bahwa usaha pasti akan maju”, tutupnya.
Baca Juga : Membuka akses buruh untuk miliki saham perusahaan – ANTARA News
Jurnalis buruhmerdeka.com selama ini belum pernah menemui di Sumatera Utara perusahaan yang buruhnya juga pemilik saham. Namun dari pemaparan Meliana sepertinya pemerintah perlu memperhatikan hal ini sebagai solusi terkait upah. Indonesia yang memiliki prinsip gotong royong pasti tidak susah untuk mewujudkan hal ini. Oleh karenanya pemerintah perlu untuk mengkaji usul Advokat sektor ketenagakerjaan tersebut. (yig)


