BeritaHonorerUncategorized

Honorer Di Deli Serdang Akan Di PHK. Mel, “Bayar Hak Mereka”

Deli Serdang, 11 April 2025

Jika di tahun 2024 hanya bersifat isu, kini berita pemberhentian pekerja dengan status honorer di pemerintahan tidak lagi dapat dianggap isu. Hal ini dikarenakan pada awal tahun 2025 ini, mulai terdengar berita tentang proses yang berjalan terkait pemberhentian honorer. Tentunya proses yang dimaksud adalah proses dilingkungan pemerintahan selaku pengguna tenaga honorer tersebut.

Awal tahun 2025 telah tersiar berita tentang kebijakan merumahkan tenaga honorer di Pemerintahan Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Alasan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Namun, pemerintah kota tersebut masih memberi angin segar dengan mengatakan para honorer masih dapat direkrut kembali. Hanya saja, bentuk hubungan kerjanya berubah menjadi hubungan kerja yang berbentuk tenaga kerja Outsourcing. 

Baca : Honorer Dirumahkan Lalu Di PHK, Jangan Lupa Hak Atas PHK Nya

Mirip seperti Kota Bukit Tinggi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara pun melakukan hal yang sama. Kali ini, (dari kabar yang tersiar) bentuk tindakan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Istilahnya berbeda, namun saja esensinya sama menyangkut peniadaan tenaga honorer di pemerintahan.

Dari segi jumlah, diduga pemerintah Kota Bukit Tinggi memiliki jumlah tenaga homorer yang akan di rumahkan hampir seribu orang. Namun jumlah ini tak melebihi jumlah yang mungkin akan di PHK oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Untuk Kabupaten yang memiliki Ibu Kota bernama Lubuk Pakam ini, diduga jumlah yang akan di PHK mencapai 2000 orang. Fantastis adalah kata yang cukup sepadan untuk mewakili keterkejutan mendengar jumlah tersebut.

Baca Juga : Pemkab Deli Serdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan MenPAN-RB – Bratapos Media, Tajam dan terpercaya

Advokat asal Kabupaten Batubara yang bernama Meliana SH mengingatkan akan hak-hak bagi tenaga honorer tersebut. “Boleh saja jika hal tersebut merupakan amanat undang-undang, namun jangan lupa amanat undang-undang lainnya ya”, ucapnya. “Ada undang-undang tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak atas PHK yang harus diberikan”, infonya. Lanjutnya, “mereka bukan PNS atau PPPK, oleh karenanya hubungan pemerintah dengan honorer tunduk ke undang-undang ketenagakerjaan.

Keputusan Deli Serdang melakukan PHK tersebut untuk memenuhi arahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Kementerian ini disingkat dengan istilah Kementerian PANRB. Selain itu tindakan tersebut juga amanat dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

Menurut Meliana SH tidak ada yang perlu ditakutkan oleh Deli Serdang untuk menyediakan dana hak atas PHK para honorer. “Kan PHK itu merupakan pelaksanaan aturan, maka tinggal diusulkan saja dananya ke DPRD untuk bayar hak PHK”, tuturnya. Lanjutnya, “Saya yakin secara hukum itu dibenarkan, sebab dasarnya adalah pelaksanaan undang-undang.

Namun Mel (panggilan akrabnya), menyatakan Deli Serdang harus bersiap-siap digugat para honorer jika hak tersebut tidak dibayar. “Ya, kalau tidak dibayar, siap siap lah digugat pekerja, itu langkah mereka menuntut haknya”, tegas Meliana. “Saya tetap berharap hak PHK dibayarkan, sebab agak rancu kalau tidak dibayar, sebab ada Disnaker tempat konsultasikan”, tutupnya. (yig)

Pemkab Deli Serdang
Pemkab Deli Serdang

 

What’s your Reaction?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button