Ini Pekerjaan Yang Dapat Di-Outsorcing-kan Di Aturan Terbaru
Medan, 11 Juni 2026
Aturan terbaru terkait outsourcing paska terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja pada 30 April 2026 lalu. Penerbitan aturan tersebut dilakukan satu hari sebelum Mayday 2026. Aturan tersebut diberi nama Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Didalanya, diatur 6 pekerjaan yang dapat di Alih Daya (Outsourcing) kan secara terbatas.
Baca : Aturan Outsourcing Terbaru Tahun 2026 | Klinik Hukumonline
Pekerjaan yang dapat di-alihdaya-kan/ di-outsorcing-kan tersebut adalah,
- Layanan kebersihan;
- Penyediaan makanan dan minuman;
- Pengamanan;
- Penyediaan Pengemudi dan Angkutan pekerja/ buruh;
- Layanan penunjang operasional;
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Akan tetapi, sekalipun pekerjaan yang hendak di outsourcing-kan sebuah perusahaan telah sesuai dengan ketentuan diatas, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi. Syarat lain tersebut adalah tentang harus adanya perjanjian alih daya secara tertulis antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penyedia pekerja. Dan, perjanjian alih daya secara tertulis tersebut pun harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja hingga terbitnya surat bukti pencatatannya dari dinas tersebut.
Didalam surat perjanjian alih daya pun, telah ditetapkan hal-hal yang harus disebutkan didalam perjanjian tersebut. Hal-hal tersebut adalah jenis pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya. Selain itu harus adanya penyebutan jangka waktu Perjanjian Alih Daya. Berikutnya harus ada menyebutkan lokasi pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya harus ada menyebutkan jumlah dari pekerja/buruh alih daya.
Bahwa selain itu, yang juga harus ada didalam perjanjian alih daya tersebut adalah pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya. Terkait hal tersebut paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat. Selanjutnya harus ada cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja. Yang terakhir yang juga harus ada adalah hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang pelaksanaan pekerjaan.
Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor Sumatera Utara (F.SPMS-SU) melalui Meliana SH kembali menekankan tentang perlunya buruh berserikat. Ia mengatakan, “Di negara kita yang jadi masalah utama bukan aturan yang tidak pas, tapi tentang apakah pemerintah mau menegakkan aturan tersebut”. Dia mengatakan Federasi nya belum sempat merumuskan kelemahan dari Undang Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan karena sibuk mengkritik lemahnya penegakan aturan tersebut oleh pemerintah. Akan tetapi disaat rumusan kelemahan undang-undang tersebut belum dibuat, tiba-tiba undang-undang nya sudah dirubah.
Baca Juga : Mayday 2026, F.SPMS Usung Isu Awasi Pengawas Ketenagakerjaan
Advokat dari F.SPMS-SU itu menegaskan agar semua buruh memahami tentang kelemahan yang utama adalah tentang kemauan pemerintah menegakkan peraturan. “Jadi jika buruh berserikat, kita akan semakin kuat untuk mengkritik kinerja pemerintah sektor ketenagakerjaan yang tidak maksimal dalam hal komitment”, ucapnya. “Untuk itu kepada buruh saya sampaikan agar segera berserikat, agar kita dapat mendorong pemerintah untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan”, tutup Meliana. (yig)




