MK Buat Partai Buruh Melangkah Pasti Menuju Tampuk Kekuasaan
Medan, 21 Agustus 2024
Teriak keras yel yel Partai Buruh berkumandang siang ini di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini terdengar dari pertemuan beberapa pengurus serikat pekerja yang hendak bersidang memperjuangkan hak anggotanya. Mereka adalah para pengurus dari serikat-serikat yang mendukung Partai Buruh. “Partai Buruh belum habis ! ” ungkap salah satu diantara mereka.
Mereka saat itu berbincang tentang isi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dibacakan semalam pada Selasa 20 Agustus 2024. Putusan tersebut menetapkan partai yang tidak lolos DPRD dapat mencalonkan kepada daerah. Artinya, dalam pemilihan gubernur, bupati maupun walikota partai yang tidak lolos DPRD dalam mencalonkan gubernur, bupati maupun walikota. “Ada syaratnya memang, namun memungkinkan dipenuhi kok syaratnya”, tutur Santo, pengurus F. SPMS.
Lihat : MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah (youtube.com)
Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) sendiri adalah salah satu dari pendukung Partai Buruh di Sumatera Utara. Dalam keterlibatan Partai Buruh saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu, F.SPMS aktif sebagai bagian yang memperjuangkan lolosnya partai tersebut sebagai peserta pemilu.
Baca Juga : BACALEG PARTAI BURUH TERPENUHI TARGET 8 KURSI DPRD PROVINSI (buruhmerdeka.com)
Dengan terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, membuka peluang lebar Partai Buruh menuju tampuk kekuasaan. Hal ini dituturkan Santo saat diwawancarai buruhmerdeka.com. Menurutnya, Partai Buruh sudah bisa berkoalisi dengan partai lain yang tidak lolos DPRD untuk bertarung dalam Pilkada yang akan datang.
Partai yang tidak lolos DPRD Medan adalah Partai Buruh, Partai PSI, Partai Garuda, Partai Umat, Partai Gelora dan Partai Bulan Bintang. Kesemuanya berpotensi untuk berkoalisi dalam menjagokan pasangan calon gubernur Sumatera Utara pilihan mereka di Oktober 2024 ini. “Tinggal para ketua ini bagaimana bisa menyatukan kekuatan dan bergabung melawan partai yang lolos DPRD Sumut, tutup Santo. (Rika).