Hendra SH, “Bukan Satgas PHK Tapi Komitmen Penegakkan Hukum”
Jakarta, 25 April 2025
Gunjang Ganjing Satgas PHK yang akan di luncurkan saat Mayday (1 Mei 2025) terus memanas. Berbagai pendapat dan pandangan bergulir menghangatkan persiapan aksi Mayday yang dilakukan massa buruh/pekerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan pun berpendapat. Ibu Indah Anggoro Putri mengatakan Satgas PHK idealnya tidak hanya mengurusi pemutusan hubungan kerja semata. Ia mendorong agar satgas juga mengambil peran dalam upaya memperluas kesempatan kerja.
Baca : Serba-serbi Satgas PHK yang akan Diluncurkan 1 Mei 2025 | tempo.co
Mengenai memperluas kesempatan kerja, tentunya terkait dengan bertambahnya investasi di Indonesia baik dari luar maupun dalam negeri. Untuk hal ini pastinya tidak cukup dengan mensosialisasikan potensi Indonesia saja, namun juga kenyamanan usaha. Hal ini disampaikan oleh Hendra Susanto SH dari Perkumpulan Mitra Hubungan Industrial Nusantara (MHIN). “Harus melibatkan banyak pihak ini dengan membangun koordinasi lintas sektor. Semisal pihak perpajakan, perijinan, ketenagakerjaan, serta penegakan hukum terkait pungli yang luar biasa”, terang Hendra.
Menurut Hendra baiknya terlebih dahulu mengevaluasi kinerja institusi yang terkait dengan PHK (pemutusan hubungan kerja). Hal ini penting menurutnya agar dapat diketahui apa kendala sehingga marak terjadi PHK. “Jangan setiap ada permasalahan diselesaikan dengan bangun lembaga baru, evaluasi dulu donk lembaga terkait”, tegasnya. Lanjutnya, “Presiden kan sudah mengedepankan efisiensi, jadi terintegrasilah maunya kesetiap program efisiensi itu”. Dia melihat pembangunan Satgas PHK akan kontra produktif dengan kebijakan efisiensi yang didengungkan selama ini.
Baca Juga : PHK Meningkat Drastis Sejak Awal Tahun 2025, “Ada Hal Apa ?”
Sekedar mengingatkan kita semua, bahwa salah satu program Presiden hasil pemilihan presiden 2024 adalah efisiensi. Tujuan Efisiensi tersebut jelas terkait dengan upaya meminimalisir pengeluaran negara. Dimana, efisiensi tersebut diharapkan hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan lain yang lebih penting.
Lihat : Efisiensi ala Prabowo Targetkan Rp 750 Triliun, Program MBG dan Danantara Jadi Prioritas – Kompas.id
Hendra melanjutkan bahwa ada kemungkinan pejabat terkait PHK merupakan penyebab maraknya PHK diperusahaan. “Saya menduga justru maraknya PHK disebabkan petugas terkait tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya”, terang nya. Lanjutnya, “Ada prosedur PHK dalam PP 35 Tahun 2021, dilaksanakan nggak prosedur itu ? sepertinya tidak, main PHK aja sepertinya”, tambahnya. “Trus ketika PHK dilakukan tanpa prosedur yang diatur PP, di-sanksi nggak itu ? kalau tidak, ya pantas main PHK aja”, tegasnya.
Didalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2025, disebutkan sebelum melakukan PHK harus ada pemberitahuan tertulis dahulu. Selanjutnya adalah tanggapan pekerja atau pengurus serikat jika pekerja anggota serikat. Selanjutnya jika tidak ada kesepahaman, maka akan berlanjut pada tahapan proses berikutnya.
Hendra menginformasikan bahwa dari pantauan lembaganya banyak PHK tanpa pemberitahuan tertulis, melainkan langsung melakukan PHK. “Biasanya caranya langsung tidak dikasi masuk kerja, atau yang lebih manusia sekalipun salah adalah menyatakan PHK secara langsung”. Hendra menyampaikan hal tersebut sambil menerangkan beberapa contoh PHK dari hasil pantauannya. “Jika PHK yang main langsung begini diberi sanksi pembatalan dan wajib mempekerja kembali dan diberi upah, pasti berkurang PHK itu”, katanya meyakinkan.
Dari paparan Hendra yang merupakan ketua Lembaga MHIN tersebut, patut diyakini PHK akan berkurang jika prosedur dijalankan. “Kan selama proses PHK si pekerja wajib dibayar upahnya, manalah mau perusahaan gampang mem-PHK”, terang Hendra. “Jadi jangan buru-buru buat lembaga baru seperti Satgas PHK lah, komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan dievaluasi dulu, pasti mantap hasilnya”, sambungnya. Ditanya teknis pelaksanaan evaluasi, dia mengatakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh serikat buruh khususnya yang ada di perusahaan. (yig)




