Penelantaran Terhadap Anak & Istri, Juga Tindak Pidana KDRT

TIDAK HANYA KEKERASAN SECARA FISIK, PENELANTARAN TERHADAP ISTRI DAN ANAK
JUGA DAPAT DIKENAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BERDASARKAN UU PENGHAPUSAN KDRT
Analisa Terhadap Putusan Mahkamah Agung  Nomor 5758 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 November 2023
 
Pojok Pencerahan Hukum: Fredrik J. Pinakunary Law Offices
 
 
Dalam perkara ini, Sdr. Ardansyah selaku kepala keluarga telah melakukan penelantaran terhadap istrinya Sdr. Dhesi (Saksi Korban). Penelantaran tersebut dilakukan dengan cara tidak pernah mengirimkan uang kepada istrinya, kecuali pada Februari 2022 sebesar Rp200 ribu. Selain itu, ternyata sejak September 2022 Terdakwa telah menikah dengan wanita lain. Atas apa yang telah dilakukannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa melakukan tindak pidana KDRT berupa penelantaran dan menuntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
 
 
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, dan atas permintaan Terdakwa dan Penuntut Umum, kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi. 
 
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah sesuai dalam penerapan aturan hukum. Kemudian, Terdakwa juga dinyatakan telah melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya karena tidak pernah mengirimkan uang dan diketahui telah menikah dengan wanita lain. Selain itu, lamanya pidana yang dijatuhkan dipandang cukup dengan semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu, permohonan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa ditolak.
 
Nara Sumber
Nara Sumber
 
 
 
 
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Back to top button