Karena Menuntut Hak Normatifnya, Ibu Ibu Pekerja PCAS di PHK
BAK HUKUM TAK ADA, SESUKANYA BERTINDAK MELANGGAR HUKUM
Undang Undang Ketenagakerjaan telah menggariskan, bahwa pelanggaran hak normatif merupakan wilayah tugas pengawas ketenagakerjaan. Hak Normatif tersebut contohnya seperti kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya yang tidak sesuai dan sebagainya. Pengawas Ketenagakerjaan ini berada di provinsi dan memiliki UPT dibeberapa lokasi untuk membawahi beberapa kabupaten/kota.
Bahwasanya, untuk Kabupaten Serdang Bedagai terkait penegakan aturan normatif ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah II. Dengan kata lain, ketika ada pelanggaran hak normatif buruh di Kabupaten Serdang Bedagai, maka pelaporan dilakukan ke UPT Wil. II.
Beberapa waktu lalu, sejumlah Ibu Ibu pekerja perkebunan di Serdang Bedagai menuntut hak normatifnya. Ibu Ibu ini bekerja di PT PCAS, dan sudah membuat laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah II.
Namun, setelah berjalannya proses pelaporan ke pengawas terkait hak normatif yang disebut diatas, Ibu-Ibu tersebut disuruh cabut kuasa. “Mereka tidak sanggup lawan pengacara kami, makanya kami disuruh cabut kuasa baru boleh bekerja”, Kata Bentet. Ini sebuah hal yang biasa terjadi diperusahaan perkebunan dan perusahaan lainnya. Bagi yang melawan, ancamannya adalah putus hubungan kerja, kecuali mau melakukan pencabutan kuasa.
Selanjutnya, Ibu Ibu yang bekerja di PT PCAS tersebut tetap saja bersikukuh untuk tidak mau mencabut kuasa dari kuasa hukumnya. “Biarlah kami diberhentikan, rejeki itu bukan di tangan perusahaan, tapi ditangan Tuhan”, kata Hapsah.
Baca : PT. PCAS DIDUGA MEMBAYAR THR TIDAK SESUAI ATURAN HUKUM (buruhmerdeka.com)
Baca Juga : ANTARA MARINGAN KALIPAH DAN KTT ke-42 ASEAN 2023 LABUAN BAJO (buruhmerdeka.com)
Alhasil, Ibu Ibu tersebut tidak bekerja lagi hingga saat berita ini diturunkan. ‘Kami LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae siap untuk mengadvokasi mereka”, kata Meliana, S.H., Para Legal. Meliana, S.H., sendiri adalah anak dari salah satu Ibu Ibu yang di berhentikan tersebut. “Lawan kau sekarang anak aku, sudah ku siapkan jauh jauh hari untuk lawan kau”, Kata Juraidah Ibu Meliana, S.H.
Akhirnya Ainun mengatakan, “Kami kecewa ke Pak Bupati Sergei, perusahaan sudah sering berperkara, tapi kenapa tidak ada tindakan”