Kapolres Sleman Dinonaktifkan. Staf Disnaker Terkait PP GR ?
Medan, 3 Februari 2026
Akhirnya Kapolres Sleman di nonaktifkan setelah viralnya penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya. Hogi adalah suami dari korban penjambretan yang mengejar terduga jambret yang melarikan diri setelah menjambret istrinya. Namun naas bagi Hogi karena ternyata terduga jambret yang dikejarnya mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia. Dan akibat meninggalnya terduga jambret tersebut Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri. Trunoyudo selaku Karo Penmas Divisi humas Polri menyampaikan hal tersebut dalam siaran persnya pada 30 Januari 2026.
Ternyata kepolisian memiliki proses audit yang disebut dengan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Proses ADTT tersebut dalam kasus ini dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu bagaimana dengan Dinas Ketenagakerja Sumatera Utara (Disnakersu) ? tidak adakah mekanisme serupa atas kesalahan staf nya ?.
Lihat : Suami Bela Istri Jadi Tersangka Kini Akhirnya Keadilan Terpenuhi – [Metro Siang]
Diketahui baru-baru ini sebuah Peraturan Perusahaan (PP) untuk periode 2 Oktober 2023 s.d. 01 Oktober 2025 dibatalkan oleh Disnakersu. Hal tersebut dilakukan Disnakersu dengan cara membatalkan Surat keputusan No. 500.15.12.1/420-6/DIS NAKER/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang men-sahkan PP tersebut. Alasan yang mendasari pembatalan PP tersebut adalah karena adanya aturan terkait pembuatan PP yang dilanggar oleh PP tersebut.
Baca Juga : Sah ! Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Gotong Royong Batal
Anto Gondrong selaku Sekretaris Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Gotong Royong mempertanyakan sanksi terhadap oknum yang membuat PP tersebut disahkan. “Setelah pembatalan PP, gak ada audit macam yang dilakukan terhadap Kapolres Sleman itu ?” tanya nya heran. Lanjutnya, “Perlu lah diaudit itu, manatau ada unsur korupsi didalamnya terhadap oknum Disnakersu”.
Menurut Anto, aturan tentang pembuatan PP sudah jelas dan tegas diatur didalam Undang-Undang maupun peraturan dan keputusan menteri. “Tidak susah untuk mengetahui dan memahami larangan dalam pembuatan PP dari aturan-aturan yang ada”, ucapnya. “Jadi ketika PP terbit dengan model seperti itu, harusnya diduga ada udang didalam peyek”, tegas Anto sambil tersenyum.
Namun dia menyesalkan tidak adanya proses audit seperti yang dilakukan Polda Yogyakarta terhadap Kapolres Sleman. “Harusnya ada mekanisme seperti itu, kalau Disnakers mau di percaya oleh publik dalam menjalankan kinerjanya sehari-hari”, tambah Anto. “Cobalah Bu Kadis, Ibu kan baru, tak ada dosa tentunya disana, pasti bisa dengan tanpa beban mengaudit hal ini, tutup Anto. (yig)




