Cek Kepatuhan Kepsek Atas Hak Pegawai Honor Yang Di Pecatnya
Stabat, 14 Mei 2024
Aktifis Buruh Kabupaten Langkat, Hendra Susanto mendorong agar hak ketenagakerjaan honorer yang di pecat juga di audit. Dirinya mengusulkan agar tindakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang membuat laporan ke Komnas HAM, ditambah. “Saya mengenal kualitas LBH Medan, jadi saya yakin mereka pasti mampu jika juga mengaudit hak ketenagakerjaan honorer tersebut”. Hal ini dituturkan Hendra saat diwawancarai di Stabat.
Baca : Oknum Kepala SDN di Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM, Kemendikbudristek dan DPR RI (viva.co.id)
Honorer tersebut diduga di pecat oleh Kepala Sekolah tempatnya bekerja karena keikutsertaan nya dalam demo hasil ujian PPPK. Dirinya bersama rekan-rekannya memang beberapa waktu lalu melakukan demonstrasi terkait hasil ujian PPPK. Akan tetapi nasib buruk menimpanya, dimana dirinya saat rapat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini, diduga di pecat atas keikutsertaannya dalam demo.
Baca Juga : Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK (kompas.com)
Langkah LBH Medan yang mengadukan Oknum Kepala Sekolah tersebut sangat didukung oleh Hendra selaku aktifis buruh di Langkat. Dirinya juga meminta agar LBH Medan juga mengaudit hak ketenagakerjaaan honorer tersebut. “Jika ada indikasi dugaan pelanggaran hak, mohon langsung dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan,” harap Hendra.
Hendra mengatakan, dirinya menduga ada pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap honorer selama ini. Dugaan nya tersebut salah satunya pada hak atas upah. Terhadap dugaan tersebut, dirinya berharap dapat ditindak lanjuti pada permasalahan honorer yang sedang diadvokasi LBH Medan saat ini. “Sangat penting untuk melaporkan dugaaan pelanggaran ini, agar terbukti apakah aturan hukum ditegakkan terhadap para Honorer”, ungkap Hendra.
Memang jika diperhatikan, sudah banyak informasi tentang upah para honorer yang berada di bawah upah minimum kabupaten/ kota. Hal ini tidak sulit melihatnya di informasi yang tersebar di media sosial. Atas hal ini Hendara menggantungkan harapannya terhadap LBH Medan yang sedang menangani para Honorer.
Baca Juga : Kejam Kali, Tahun 2024 Gaji Guru Honorer Rp 500.000,-/ bulan | Buruh Merdeka
Selama ini menurut Hendra, Para Honorer takut membuat pengaduan atau menuntut nilai upah yang dibawah upah minimum. Hendra melihat Para Honorer sangat berharap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga enggan melaporkannya. “Oleh karenanya, saya sebagai pegiat penegakan hukum ketenagakerjaan, berharap kepada LBH Medan untuk mengungkap hal ini”, tutup Hendra. (yig)