Bukan Hanya Pemanen, Guru nya Pun Dilanggar Haknya Oleh PTGR
Serdang Bedagai, 20 Oktober 2025
Kembali ditemukan pelanggaran hak atas buruh di PTGR oleh Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor F.SPMS). Kali ini dirasa lebih memprihatinkan sebab terduga korban ternyata adalah guru-guru di sekolah perusahaan. Mereka memasuki massa pensiun dari kerjanya yang sudah dijalani lebih dari 20an tahun. Akan tetapi dari perusahaan mereka hanya diberi uang pensiun tidak melebihi dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Baca : BPK F SPMS Sergai, “Kami Menunggu Janji Bapak Bupati Sergai”
Hal lainnya yang juga dinilai memprihatinkan adalah terkait upah yang diterima. Ternyata ada diantara mereka yang menurut keterangannya upah yang diterima hanya Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Meliana menceritakan keterkejutannya akan nilai upah tersebut kepada jurnalis buruhmerdeka.com. “Gila, sembilan ratus ribu sebulan mereka terima, jauh amat dari upah minimum yang diteken gubernur”, tutur Meliana.
Meli (panggilan akrabnya) berencana melaporkan hal ini kepada Gubernur Sumatera Utara. “Biar tau dulu Bapak Gubernur bahwa tanda tangannya tentang upah minimum tidak dihiraukan disana”, ucapnya. Menurut Advokat muda ini seharusnya Gubernur malu ketika tanda tangannya ternyata tidak dianggap oleh perusahaan. “Ya luculah, dan patut dicurigai komitmennya jika Gubernur diam saja mendengar pengaduan kami nanti”, tandasnya.
Jumlah para guru yang diduga dipensiunkan ini sekitar 6 (enam) orang, dengan massa abdi lebih dari 20 tahun. “Mereka ada enam orang katanya, sedang diatur agar bisa kumpul semua untuk memutuskan langkah bersama”, ucap Meliana. Lanjutnya, “Kalau mereka akhirnya sepakat untuk melawan, maka kita akan arahkan diadvokasi LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae”, tutupnya.
LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae merupakan organisasi bantuan hukum (OBH) binaan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selama ini sejak menjadi OBH binaan kementerian, OBH ini banyak mengadvokasi buruh yang hak nya tidak diberikan perusahaan. Dalam catatan buruhmerdeka.com, OBH ini juga sudah beberapa kali menggugat pailit perusahaan yang tidak memberikan hak buruh nya. Sehingga tidak salah jika para guru ini menjadikan OBH ini sebagai kuasanya untuk menggugat PTGR. (yig)




