Lagi, Terbukti Serikat dan Buruh Harus Laksanakan Pendidikan
Medan, 7 Januari 2026
Pagi ini di Pengadilan Hubungan Industrial Medan, Jurnalis buruhmerdeka.com bertemu dengan Zahara. Dia adalah Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae yang saat ditemui Jurnalis buruhmerdeka.com sedang sibuk memegang berkas. Darinya diketahui bahwa sebentar lagi akan ada persidangan atas gugatan buruh terhadap perusahaan di Kabupaten Langkat. “Perselisihan Hak Bang, terkait dengan penerapan PKWT yang diduga melanggar PP 35 tahun 2021”, tutur Ketua LMID Kota Medan tersebut saat di tanya buruhmerdeka.com.
LMID adalah organisasi mahasiswa yang bernama panjang Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi.
Baca : LMID Sumut Dampingi Buruh Tuntut Pembatalan PKWT Di Langkat
Dari Rara (panggilan akrabnya) diketahui bahwa di Kabupaten Langkat ada penerapan PKWT terhadap pekerjaan yang bersifat tetap. “Perusahaan nya bergerak disektor perkebunan dengan salah satu komoditinya adalah karet”, lanjutnya. Dia menambahkan lagi bahwa pekerja bagian penderesan (nyadap) karet diperusahaan tersebut perjanjiannya dibuat PKWT. “Tak bisa itu kalau melihat kepada PP 35”, ucapnya.
Rara menerangkan harusnya pekerjaan yang bersifat tetap perjanjian kerjanya harus PKWTT. “Harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Bang kalau kerja deres, sebab itu pekerjaan bersifat tetap”, tegasnya. Dia pun menginformasikan ada surat sakti dari Dinas Tenaga Kerja Langkat yang dimiliki oleh Para Penggugat. “Di surat itu intinya disebutkan perusahaan pernah coba catatkan PKWT nya, namun ditolak karena dianggap melanggar PP 35”, ucapnya.
Baca Juga : Pekerja Kontrak Berubah Menjadi Tetap karena Ini! | Klinik Hukumonline
Dari Rara diketahui jumlah buruh yang menggugat bentuk perjanjian kerjanya berkisar 70 an orang. “Ada 70 an Bang kalau tidak salah, semua PKWT dengan jenis pekerjaan yang bersifat tetap”, ucapnya. Lanjutnya, “harusnya jika melihat kepada aturan UU Cipta Kerja dan PP 35 perkara ini dikabulkan perusahaan”.
Namun info tak resmi yang belum bisa dipastikan diketahui Rara ada gerakan perusahaan yang mendorong buruh berhenti menggugat. “Kita sudah sering begitu, saat hendak sidang buruh didorong untuk mundur agar perkara berhenti”, info Rara. Lanjutnya, “Dan inilah bukti bahwa serikat dan buruh harus terus laksanakan pendidikan sebagai agenda tetapnya”, tambah Rara. “Rasa takut disebabkan ketidak tahuan, ketidak tahuan terjadi karena minimnya pendidikan terkait hal yang ditakuti”, tegas nya.
“Gini Bang, pawang ular tidak takut ular karena mengetahui sifat ular, dan dia mengetahui karena belajar tentang ular”, terangnya. Lanjutnya, “itu perumpamaan Bang, dan itu sama dengan buruh, yang punya rasa takut karena ketidak tahuan akibat minim pendidikan”. “Saya berharap pemerintah bisa lebih adil lah melihat hal yang begini, agar buruh tidak terus tereksploitasi”, tutup Rara.
Rara mengatakan bahwa sesuai undangan persidangan dari pengadilan, persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 Wib. Agenda sidang tersebut menurutnya masih sidang pertama terkait pemanggilan para pihak. Dari keterangannya diketahui Dinas Tenaga Kerja juga turut menjadi pihak dalam perkara ini, yaitu sebagai Turut Tergugat. Infonya, dinas tersebut ditarik sebagai pihak agar mengetahui perkara tersebut dan bertanggung jawab atas surat yang diterbitkannya yang bagi Para Penggugat dianggap sebagai surat sakti. (yig)




