
Medan, 23 April 2025
Fenomena buruh menggugat PKPU maupun Pailit perusahaan tempatnya bekerja, mulai marak terlihat di Sumatera Utara sejak tahun 2021. Di tahun itu, dari catatan SIPP PN Medan diketahui PT Gotong Royong Jaya dimohonkan PKPU oleh buruhnya. Permohonan PKPU sendiri adalah Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari wawancara buruhmerdeka.com dengan Siska Farisna SH selaku kuasa pemohon, diketahui hal tersebut terkait hak atas PHK. Pemohon semuanya adalah buruh Termohon yang telah mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan Termohon PKPU.
Baca : 18 APRIL 2023, PT. GOTONG ROYONG JAYA DALAM KEADAAN PKPUS | Buruh Merdeka
Sejak tahun 2021 tersebut, tidak sulit menemukan buruh mengajukan PKPU maupun Pailit terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Di bulan April 2025 ini saja, dari SIPP PN Medan diketahui PT Prima Citra Agro Sawita (PT PCAS) sedang dimohonkan Pailit. Pemohonnya sendiri adalah JURIAH dan LISNAWATI SIRAIT. Masih dari SIPP PN Medan, diketahui JURIAH adalah buruh PT PCAS yang sebelumnya pernah menggugat PT PCAS terkait PHK nya. Perkara Pailit dimana PT PCAS sebagai Termohon Pailit tersebut bernomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn.
Baca Juga : Dimohonkan Pailit Oleh Apri & Nopri, Sari Mutiara Ajak Damai
Namun yang menarik dari pemantauan buruhmerdeka.com di SIPP PN Medan adalah jumlah perkara PT PCAS yang cukup banyak. “Ya itu dia, dengan banyaknya gugatan yang ada, kita belum lihat tindakan pemerintah terkait hal ini terhadap PT PCAS”, terang Ogut. Dia adalah mantan buruh PT PCAS yang juga pernah menggugat PT PCAS. Dari keterangannya diketahui sebelumnya dia adalah Ketua Serikat Pekerja di PT PCAS yang juga mengalami PHK.
Baca Juga : Karena Menuntut Hak Normatifnya, Ibu Ibu Pekerja PCAS di PHK
PT PCAS sendiri memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandarkhalipah Kabupaten Serdang Bedagai. Dahulunya tempat usaha PT PCAS dijalankan oleh perusahaan yang setempat dikenal dengan nama Anugrah Abadi. Hal inilah yang membuat nama dari serikat pekerja yang ada disana adalah Serikat Pekerja Multi Sektor Anugrah Abadi (SPMS Anugrah Abadi).
Menurut Siska Farisna SH gugatan Pailit terhadap perusahaan sebenarnya adalah langkah terakhir, sebab ada beberapa tahapan sebelumnya. “Awal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial itu adalah Perundingan Bipartit, harusnya saat itu ini bisa diselesaikan perusahaan”. Advokat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini menerangkan hal ini kepada buruhmerdeka.com. Lanjutnya, “tapi ya itu, ternyata harus juga di catatkan dalam SIPP PN Medan sebagai Termohon Pailit untuk penyelesaiannya”.
Ronal Nasution mengatakan bahwa ketika tercatat pernah di Pailitkan, maka perusahaan akan memiliki hambatan dalam usahanya. Salah satunya menurut Ronal adalah terkait permohonan peminjaman modal usaha ke Bank. Hal lainnya masih menurut Ronal adalah mengenai kepercayaan mitra kerja. “Tak percaya orang sama kita kalau kita pernah di gugat Pailit”, tutur Ronal. Dia adalah salah satu pengusaha yang ada di Sumatera Utara saat ini.
Siska Farisna SH menginformasikan juga tentang adanya gugatan lain selain pailit yang sedang berjalan terhadap PT PCAS. “Selain gugatan pailit yang kami jalankan ini, PT PCAS juga sedang di gugat oleh pekerjanya terkait PHK dan upah”, terang Siska. Lanjutnya, “Jika juga perkara itu tidak diselesaikan, maka akan menambah catatan PT PCAS pernah sebagai Termohon Pailit”. Menurut Hendra Susanto SH pemerintah sudah perlu mengambil tindakan konkrit. “Kalau sudah banyak kali digugat ke pengadilan dan hampir semua terkabul, masa sih gak ada sikap pemerintah”. Pengamat ketenagakerjaan di Sumatera Utara tersebut menyampaikan dengan heran.
Baca Juga : Juraidah Siapkan Anak Jadi Sarjana Hukum Tuk Gugat Pengusaha | Buruh Merdeka
Pengamat Ketenagakerjaan ini pun mengatakan jika sudah berkali-kali melanggar aturan hukum, baiknya perusahaan dicabut ijinnya. “Salah satu kewajiban perusahaan dalam menjalankan usaha adalah mematuhi peraturan. Maka kalau peraturan ketenagakerjaan berkali-kali dilanggar, sudah pantas dinilai perusahaan tidak layak, sehingga perlu dicabut ijinnya”. Hendra juga menyatakan agar untuk usaha yang bisa dijalankan secara bergotong-royong oleh buruhnya, baiknya diserahkan kepada buruh. “Kalau usaha perkebunan, baiknya dikasi aja ke pekerjakan, bisanya dijalankan mereka itu tanpa pengusaha”, tutupnya. (yig)
