18 APRIL 2023, PT. GOTONG ROYONG JAYA DALAM KEADAAN PKPUS
18 APRIL 2023, PT. GOTONG ROYONG JAYA DALAM KEADAAN PKPUS
Halaman web SIPP (pn-medankota.go.id), menerangkan perusahaan perkebunan PT Gotong Royong Jaya berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Alhasil, dalam waktu 45 hari kedepan, harus mengupayakan suatu perdamaian dengan para kreditur.
Baca Juga : PT GRJ DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BAYAR UPAH DIBAWAH UMK (buruhmerdeka.com)
Putusan jatuhnya PKPUS tersebut dibacakan pada tanggal 18 April 2023 oleh Majelis Hakim Perkara No. 16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn.
Sebelumnya, masih berdasarkan halaman web SIPP (pn-medankota.go.id), diketahui pada perkara No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn dan perkara No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn , ada dua kali gugatan PKPU yang dilayangkan terhadap PT Gotong Royong Jaya.
Hasilnya, gugatan tersebut dicabut setelah PT Gotong Royong Jaya melakukan pembayaran atas hutang yang disebutkan dalam kedua gugatan tersebut. Selanjutnya, Para Pemohon telah menerima pembayaran atas piutangnya dari PT Gotong Royong Jaya, kata Siska farisna, S.H. , Kuasa Hukum pemohon kedua perkara tersebut.
Sebenarnya, setelah dibayarnya piutang para pemohon pada perkara No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn , LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae telah menyiapkan gugatan PKPU berikutnya terhadap PT Gotong Royong Jaya. “Kami punya beberapa perkara lagi yang siap dimajukan sebagai gugatan PKPU terhadap PT Gotong Royong Jaya”, Kata Siska selaku Direktur LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Selanjutnya, karena sekarang PT Gotong Royong Jaya dalam keadaan PKPUS, maka kami akan masukkan tagihan Para Klien kami sebagai Para Kreditur.”
Sebelumnya, Siska juga sudah menyelesaikan perkara PKPU No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn, dan perkara PKPU No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn. Hasilnya, untuk PKPU No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn , saat ini sudah penandatanganan Homologasi dan telah melaksanakan satu tahap perjanjian, dan untuk perkara PKPU No. 33/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn hasilnya PKPU Tetap dan dinyatakan Pailit.
Masih di tahun 2023 ini, Siska juga sedang bersidang dengan PT Gotong Royong Jaya terkait hak atas tunjangan hari raya, dan belasan perkara PHI terkait dugaan pemutusan hubungan kerja yang baru didaftarkan secara e court.
Subagio selaku Korwil Posko Orange Partai Buruh Sumatera Utara menanggapi hal ini dengan menyatakan, “melihat banyaknya dugaan hutang yang tidak dibayar oleh PT Gotong Royong Jaya kepada pekerja pekerjanya sebagaimana yang dipersiapkan oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae untuk didaftar dalam persiapan Rapat Kreditur, serta banyaknya perkara perkara PHI dengan pekerjanya saat ini, baiknya Bupati Serdang Bedagai selaku pemberi ijin dapat mempertimbangkan kembali, apakah masih layak perusahaan ini diberi ijin usaha atau tidak. Sesekali, harus dilihatlah siapa akhirnya yang dirugikan, dalam hal ini, buruh juga kan”, tegasnya.
Kemudian, Izhar Kamil Daulay selaku aktifis buruh di Sumatera Utara dan juga Pengurus Partai Buruh mengatakan, “Mengingat hutang yang banyak tersebut semuanya kepada buruh yang upah minimumnya saja hanya pas untuk biaya hidup, dan banyaknya perkara PHI yang juga hubungannya dengan buruh, kalau pemerintah mau perusahaan ini menjadi sehat, perlu dipertimbangkan untuk mengajak buruh joint di perusahaan, dengan memberi sebagian saham perusahaan kepada buruh. Dalam situasi seperti ini, perusahaan perlu melakukan itu untuk terbebas dari masalah hutang dan perkara PHI”, tambahnya.
Jika dilihat kepada Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, terdapat aturan tentang kemungkinan buruh menjadi pemilik saham perusahaan. Artinya, undang undang sudah memikirkan jauh ke situasi demikian.
Pada situasi ini, perusahaan perlu untuk melihat jauh kedepan dari kebiasaan selama ini. Setidak-tidaknya melihat mengapa ada banyak perusahaan berbentuk TBK. Sejalan dengan ini, A.D. Handoko S.H., M.H. , yang merupakan kandidat Dokter dari Universitas Sumatera Utara, yang mengambil spesifikasi pada bidang investasi menyampaikan, “dalam dunia investasi, pengembangan perusahaan dengan menawarkan pihak luar menjadi pesaham adalah hal yang biasa. Tak pelak lagi hal ini akan menjadi luar biasa ketika penawaran disampaikan kepada buruh/pekerja yang memang memiliki hak yang tertunda dari perusahaan”. (yig)