GuruGuruNewsUpah Minimum

Baleg DPRRI Sugiat Perlu Cek Sanksi Langgar Aturan UMK & UMP

Medan, 27 November 2025

Salah satu anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRRI yang bernama Sugiat Santoso mengatakan Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen harus direvisi. Alasannya adalah karena banyak permasalahan yang dihadapi oleh Guru dan Dosen. Menurutnya masalah mereka dimulai dari permasalahan kesejahteraan hingga perlindungan.

Baca : Anggota Baleg DPR Usul Upah Minimum agar Tak Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu/Bulan

Sugiat mengungkit tentang upah yang diterima Guru dan Dosen. Menurutnya guru honorer di sekolah negeri gajinya berasal dari Dana BOS, akibatnya hanya mampu memberi ratusan ribu saja perbulan. Bagi guru disekolah swasta, upah nya dihitung berdasarkan berapa kali guru berdiri untuk mengajar menurutnya.

Terkait kesejahteraan guru tersebut, dia melihat akan terjadi perubahan yang lebih baik jika didalam UU Guru dan Dosen diatur tentang upah minimum.

Baca Juga : Guru Supriani dan Rencana Kenaikkan Upah Guru Di Tahun 2025

Paradilla yang merupakan Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, menanggapi lain pandangan Sugiat tersebut.  Menurutnya, jika dilihat dari siapa lawan guru dalam perjanjian kerja, maka akan ada dua kategori guru di Indonesia. “Yang pertama adalah guru yang lawannya dalam perjanjian kerja adalah pemerintah”, tutur Para. Lanjutnya, “status mereka didalam UU tentang Aparatur Sipil Negara berbentuk PNS atau pun P3K.

Yang kedua masih menurut Para adalah buruh yang lawannya dalam perjanjian kerja adalah pihak diluar pemerintah. “Kalau yang pertama tadi, hubungan kerjanya diatur didalam UU tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Sarjana Hukum ini. Dia menambahkan kalau guru yang lawannya dalam perjanjian kerja bukanlah pemerintah, maka UU Ketenagakerjaanlah mengatur hubungan kerja mereka”.

Menurut Para, guru yang tidak berstatus PNS atau P3K tunduk kepada UU Ketenagakerjaan. “Jadi kalau bicara upah, ada aturan Upah Minimum baik Kabupaten/ kota serta Upah Minimum Provinsi”, ungkapnya. Lanjutnya, “oleh karena itu terkait upah guru, Pak Sugiat ndak usah repot nunggu perubahan UU Guru dan Dosen karena ada UU Ketenagakerjaan”. 

Calon Advokat yang tinggal nunggu penyumpahan ini mengatakan agar Sugiat mendorong guru dan dosen melaporkan upahnya yang dibawah UMK atau UMP. “Baiknya Pak Sugiat menyuruh guru dan dosen buat laporan ke Pengawas Ketenagakerjaan atau ke Polda masing-masing. Tapi jangan lupa dipantau lo, kalau tidak dipantau bisa-bisa lama dan akhirnya kesimpulannya malah kemana-mana”, tuturnya.

Baca Juga : Buruh Gembira, Desk Ketenagakerjaan Di Kepolisian Terbentuk

Paradilla mengatakan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRRI hendak nya dimaksimalkan lagi dengan menjadikan serikat pekerja bagian dari pengawasan. “Serikat pekerja bisa kok diminta untuk mengawasi upah guru dan dosen jika mereka belum punya serikat”, info Para. Lalu juga dikatakan nya OBH dibawah Kemenkum pun bisa didorong untuk membuka posko pengaduan. “Bisa juga diminta agar OBH dibawah Kemenkumham membuka posko pengaduan tentang upah guru dan dosen”, pungkasnya.

Dalam akhir wawancara dengan nya dia menyampaikan perlu nya memaksimalkan peran pengawasan DPRRI dengan melibatkan banyak pihak. “Aturan di negara ini sudah banyak, jadi kalau belum mencapai target, jangan langsung diganti, tapi dievaluasi pelaksanaannya”, ucap Para. Lanjutnya, “Temuan kami dilapangan justru aturan tidak dilaksanakan oleh pemerintah, namun peran DPRRI terkait hal ini tidak kelihatan”. 

Dari amatan buruhmerdeka.com Paradilla dan lembaganya pernah menolak UU Cipta Kerja cluster ketenagakerjaan. Alasan mereka adalah karena UU Ketenagakerjaan yang ada pun belum maksimal dijalankan. Mereka menguraikan agar pelaksanaan dulu dievaluasi kemaksimalannya, dan dari situ dilihat apa yang mau dilakukan. “Kalau ternyata belum maksimal, yang perlu dilakukan mendorongnya agar maksimal, bukan ganti undang-undang”, tutup Para. (yig)

Gambar saat ini: Paradilla SH
Gambar saat ini: Paradilla SH
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button