Medan, 2 Juli 2026
Kamis itu adalah jadwal sidang pertamanya setelah tercatat sebagai Tergugat di perkara Kepailitan Pada Pengadilan Niaga Medan. PT SMMS sebagai Termohon diketahui merupakan pabrik gas subsidi yang berada di Kabupaten Asahan. Ia (PT SMMS) digugat 3 orang pekerjanya yang dipensiunkan beberapa tahun yang lalu pada tahun 2021.
Baca : Hak PHK Edi, Kamal & Silo Dibayar, Gugatan Pailit Dibatalkan
Siman CS selaku Penggugat PT SMMS ditahun 2021 menceritakan kepada buruhmerdeka.com. “Kami dahulunya bertiga, ada dua lagi teman saya yang sudah Almarhum’, tuturnya. Kedua rekannya sesama Penggugat yang telah Almarhum adalah Daraswan dan Buyung Hidayat. “Tapi kini semua sudah selesai, sekalipun lama, namun hak mereka sudah dibayar perusahaan”, tutur Fanaban Kordinator Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor di Asahan.
Awalnya mereka mendatangi Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor SMMS ditempat kerjanya dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Fanaban. “Saya di kontak ketua serikat ditempat kerjanya, minta untuk menerima kedatangan mereka bertiga menemui saya”, ucap Fanaban. Lanjutnya, “ternyata mereka di pensiunkan namun hak nya tidak diperoleh sacara penuh selaku pekerja yang di pensiunkan, lalu selanjutnya kami urusin perkaranya”
Baca Juga : Mahasiswa & Masyarakat Siap Mengelola Perkebunan Yang Pailit
Fanaban mengatakan mereka bertiga diarahkannya untuk berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor. “Karena mereka bukan anggota serikat, maka saya arahkan mereka untuk berkoordinasi dengan LBH kami”, tutur Fanaban. “Lalu diadvokasi lah mereka hingga saat ini, hingga haknya dibayar oleh perusahaan”, tambah Fanaban.
Ia menerangkan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan belum juga mau membayar kewajiban mereka. “Ia, tak dibayar-bayar hak mereka yang sudah ditentukan oleh pengadilan, langsung lah digugat pailit sama LBH kami”, ucapnya mantap. Dari penelusuran di web Pengadilan Negeri Medan diketahui PT SMMS tercatat sebagai Termohon Pailit dengan Perkara No. 3/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Mdn.
Sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum Siman CS, pada sidang pertama gugatan pailit PT SMMS langsung membayar lunas kewajibannya. “Langsung dibayar semuanya, tidak dikurangi sedikitpun ucapnya. “Majelis Hakim pun turut mempertegas kewajiban perusahaan untuk membayar semua hak Siman CS”, tambah Meliana SH kuasa Siman CS. Dari informasi yang kami peroleh, Kuasa Hukum para buruh (Siman CS) adalah Lembaga bantuan Hukum dan & Pembela Hak Asasi Manusia Indonesia Bonum Communae. Lembaga ini sering disingkat dengan sebutan, LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.
“Saya masih ingat saat merek bertiga (Siman, Alm. Daraswan dan Alm Buyung Hidayat) datang ke kantor untuk tanda tangan kuasa”, ucap Siska Farisna, SH. “Namun saat ini yang menyedihkan adalah kami menyerahkan apa yang diperjuangkan selama ini kepada ahli waris Alm Daraswan dan Buyung Hidayat”, ucapnya. “Semoga kedepan ada perbaikan dalam sistem hukum agar tidak selama ini proses hukumnya”, tutup Siska.
Baca Juga : Pesan Dari Perjuangan Buruh PT SUJA, Buruh Harus Berserikat
Siman mengatakan agar buruh jangan takut menuntut, “lawan kalau ada hak kita yang tidak dipenuhi, jangan dibiarkan karena itu hak kita”, tuturnya. Lanjutnya, “Saran saya semua buruh harus berserikat, biar ada yang bela kalau ada apa apa, sebab urusan ini sulit dan panjang, kalau sendirian buruh gak akan bisa”. “Intinya, jangan biarkan hak kita tidak dipenuhi pengusaha”, tutup Siman. (yig)




