SP Pendekars Tuntut Hak Atas Beras Dalam Mediasi Di Disnaker
Stabat, 6 April 2026
Anggota-anggota Serikat Pekerja Pendekars (SP Pendekars) pada 2 April 2026 yang lalu terlihat di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat. Diketahui dari salah satu anggotanya yang bernama Zul, mereka hadir karena mendapatkan panggilan mediasi siang itu. Panggilan tersebut ternyata terkait dengan tuntutan mereka akan hak atas beras. Infonya, hak atas beras tersebut tertuang jelas didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku ditempat kerjanya.
Siang itu mereka sebagai pelapor hadir beramai ramai dengan menggunakan Kostum Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS). Pihak perusahaan juga terlihat hadir dengan diwakili seorang staf nya pada siang itu. Mediasi tersebut memasuki tahap klarifikasi. Pihak pekerja diminta menyampaikan permasalahan menyangkut hak atas beras yang diadukannya. Pihak perusahaan pun diberi kesempatan untuk menanggapi permasaahan yang disampaikan oleh pihak pekerja. Namun ternyata perwakilan perusahaan belum dapat memberi tanggapan karena butuh konfirmasi ke management terlebih dahulu.
Baca : Federasi SPMS, “Selamat Bergabung Dan Berjuang SP Pendekars”
Zul mengatakan hak pekerja atas beras tegas diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Padahal didalam PKB jelas disebutkan pekerja berhak atas beras”, ucap Zul. Ia pun menambahkan bahwa PKB yang berlaku diperusahaan adalah PKB yang dibuat oleh organisasi dari perusahaan tempatnya bekerja. “Organisasi perusahaan kami disingkat dengan sebutan BKSPPS, itu setau saya namanya, dan mereka buat PKB bersama serikat SPSI Pertanian Perkebunan”, tambahnya.
Masih berdasarkan informasi dari Zul, diketahui pekerja yang menuntut tersebut ada yang bertahun-tahun bekerja namun tidak diberi beras. “Ada yang sudah kerja 2 atau 3 tahun, tidak dapat beras sama sekali dia dari perusahaan, padahal kerjanya sama dengan yang dapat beras”, info Zul. “Kami berharap perusahaan tidak memperpanjang lah masalah ini, bayar saja kan sudah, daripada harus ke pengadilan kami buat”, tambah Zul.
Dari Erika selaku kuasa hukum pekerja-pekerja SP Pendekars diketahui bahwa mereka sudah mengantongi berbagai bukti tertulis. “Kami sudah pegang PKB yang berlaku di perusahaan, dan kami sudah pegang surat dari BKSPPS yang menyatakan PT B adalah anggotanya”, terangnya. Dari bukti PKB, menurut Erika sudah jelas terbukti adanya hak para penuntut tersebut atas beras. Dari suratnya BKSPPS, sudah jelas PT B harus mengikuti PKB yang mengatur hak atas beras tersebut.
Baca Juga : Elfanta Purba, “Aktifis Tani Harus Masuk Ke Dalam Sistem”
Erika mengatakan diduga selama ini telah terjadi diskriminasi, dan hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Pasal 6 Undang Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan jelas melarang diskriminasi”, tegas Erika. Dari pantauan Jurnalis buruhmerdeka.com diketahui isi dari Pasal 6 Undang Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan tersebut. Didalanya disebutkan sebagai berikut, Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Hari Jum’at ini SP Pendekars kembali dipanggil Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat untuk agenda Mediasi. Terlihat di sekitaran Desa Tanjung Selamat anggota-anggota SP Pendekars telah berkumpul untuk bersama-sama menuju Kota Stabat. Zul kembali berharap semoga permasalahan ini segera selesai. “Semoga perusahaan bersifat Kesatria, dan mau memberikan apa yang menjadi hak kami”, harap Zul. (yig)




