NewsPHK

Mau Pengusaha Melaksanakan Surat Edaran Gubsu Tanpa Sanksi ?

Medan, 10 Oktober 2025

Melalui media WA, hari ini beredar Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Lengkapnya, Surat Edaran tersebut tentang Pencegahan dan Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Di Provinsi Sumatera Utara. Surat Edaran tersebut tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor 500.15.15.1/9447/2025. Surat Edaran tersebut langsung di tanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Afif Nasution.

Jurnalis buruhmerdeka.com melalui media WA mengkonfirmasi tentang surat edaran tersebut kepada Meliana SH. Meli (panggilan akrabnya) saat dikonfirmasi oleh jurnalis buruhmerdeka.com ternyata sedang berada di Kantor Polrestabes Medan. Ia adalah Ketua dari sebuah serikat pekerja di Sumatera Utara yang bernama Serikat Pekerja Multi Sektor Sumatera Utara (SPMS-SU). Dia mengatakan belum mengetahui tentang adanya Surat Edaran tersebut, “ndak tau saya Bang, belum lihat”. Lalu dia bertanya balik kepada jurnalis buruhmerdeka.com, “Abang sudah baca isinya semua ? infolah apa isinya”.

Baca : Kembali Ferrari Lahirkan Para Advokat Tangguh, Penegak Hukum

Setelah menjelaskan kepada Mely isi dari pada surat edaran tersebut, jurnalis buruhmerdeka.com menanyakan pendapatnya. Hal tak terduga ternyata yang disampaikan Mely, yang sama sekali tidak terpikirkan oleh jurnalis buruhmerdeka.com. “Bang, kalau tak ada sanksi nya atas pelanggaran dari surat edaran itu, cemana bisa dipatuhi oleh pengusaha ?”, tutur Meli. Lanjutnya, “bingung saya jadinya, apa tujuan surat edaran itu diterbitkan jadinya kalau tanpa sanksi ?. “Selama ini PP 35 ada kok, tapi dilanggar juga, maunya surat edaran ini berisi sanksi lah, baru pas menolong buruh namanya”, tambahnya.

Terkait sanksi yang disebutkannya, jurnalis buruhmerdeka.com menanyakan seperti apa bentuk sanksi yang dimaksud nya. “Gini Bang, saran saya kepada Bapak Gubernur sanksi pencabutan ijin usaha aja, biar benar benar dilaksanakan surat itu”, tegasnya. “Namun jangan lupa juga ada pengawasan yang jelas dan ada ruang pengaduan yang maksimal, baru mantap”, tutup Meli.

Baca Juga : Mengadukan Upah Yang Diduga Dibawah UMK, Buruh Malah Di PHK

Jika diperhatikan, memang banyak aturan yang sekalipun sudah memiliki sanksi, masih tak membuat perusahaan mematuhinya. Sebut saja seperti aturan larangan membayar upah dibawah upah minimum. Jika dilihat kepada aturan yang ada, sanksi nya penjara dan denda bagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Akan tetapi kenyataan nya di provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Bapak Bobby saat ini, tidak susah melihat praktek upah dibawah upah minimum. (yig)

Gambar saat ini: SPMS May Day Gubsu
Gambar saat ini: SPMS May Day Gubsu
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button