THR

Tentang Uang Daging Waktu THR-an Pada Perusahaan Perkebunan

Serdang Bedagai, 17 Maret 2026

Salah satu moment meriah di lokasi perumahan perkebunan adalah moment datangnya hari Lebaran. Berbagai persiapan dilakukan oleh tiap-tiap keluarga sejak dari hari pertama puasa hingga menjelang tibanya hari raya lebaran. Namun semua persiapan tersebut secara nyata harus diakui sangat bergantung dengan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Tak pelak, hal ini dikarenakan segala persiapan tersebut membutuhkan biaya untuk pelaksanaan nya.

Baca : Surat Edaran THR & Kontak Aduan THR Kementerian Tenaga Kerja

Memang salah satu jenis usaha yang ada di Indonesia adalah usaha perkebunan. Jenis usaha ini banyak yang masih menyediakan perumahan untuk para karyawannya. Latar belakang penyediaan rumah tersebut adalah karena jauhnya lokasi perkebunan dari perkampungan masyarakat. Sehingga jika buruh bekerja dari rumah dimungkinkan akan selalu hadir terlambat ditempat kerja dari waktu yang telah ditentukan.

Terkait dengan THR, pemerintah tinggal menjalankan aturan yang telah ditentukan sejak dari ketentuan yang ada dalam undang-undang ketenagakerjaan. Aturan yang ada telah menetapkan uang THR minimal diberikan perusahaan sebanyak 1 bulan upah. Namun, bagi yang upahnya diatur dalam beberapa komponen, maka komponen upah pokok dan tunjangan tetap wajib diberikan perusahaan. Akan tetapi berapapun nilai upah sebulan dan nilai upah pokok serta tunjangan tetap, tidak boleh di bawah upah minimum.

Tidak ada catatan terjadi sejak kapan, namun yang pasti saat menerima THR dibeberapa perkebunan juga memberikan uang daging. Dari informasi Wak Bandot, dahulunya perusahaan tempatnya bekerja di Serdang Bedagai selalu memotong lembu dan dibagikan kepada semua karyawan. Akan tetapi sebelum dia pensiun, daging tersebut telah dirupiahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja saat pemberian THR. “Kalau dulu potong lembu dan dibagi-bagikan, lalu diganti uang yang dikasi bersamaan dengan uang THR”, ucap Wak Bandot.

Baca Juga : PP THR 2026 Resmi Rilis! Cek Jadwal Pasti Cair dan Tabel Nominal Lengkapnya

Ternyata hal tersebut sama hal nya dengan beberapa perkebunan di Serdang Bedagai yang berbatasan dengan Kota Tebing Tinggi. Perusahaan tersebut juga pernah menerapkan hal yang sama, dan sekarang sudah diuangkan oleh perusahaan saat penyerahannya. Dari penelusuran buruhmerdeka.com, hal serupa juga diterapkan di perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Langkat. Barang kali hal tersebut kebijakan yang diarahkan oleh organisasi nya perusahaan perkebunan yang ada seperti BKSPPS.

BKSPPS adalah organisasi perusahaan perkebunan swasta yang ada di pulau Sumatera. Namun tidak semua perkebunan swasta yang ada di Sumatera otomatis menjadi anggota BKSPPS. BKSPPS sendiri adalah singkatan dari Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Swasta. Dan penetapan upah anggotanya setiap tahunnya merupakan produk dari kerja sama BKSPPS dengan Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan. Sehingga dimungkinkan kebijakan uang daging juga kebijakan BKSPPS yang dijalankan oleh anggota-anggotanya. (yig)

Gambar saat ini: Karikatur THR Berkat Perjuangan Buruh
Gambar saat ini: Karikatur THR Berkat Perjuangan Buruh
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button