Pelanggaran Hak Atas THR & Syarat Mogok Kerja Pada Pasal 140
Medan, 13 Maret 2026
Sabtu 14 Maret 2026 adalah hari terakhir pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dengan estimasi lebaran pada 21 Maret 2026. Para buruh yang belum menerima THR tentunya akan harap-harap cemas akan pembayaran THR tersebut. Tidak hanya bagi buruh yang tiap tahun mengalami pelanggaran hak atas THR, bagi yang selalu sesuai aturan pun pasti harap-harap cemas juga. Oleh karena kebutuhan untuk merayakan lebaran harus diadakan sebelum lebaran, maka semakin cepat pembayaran THR maka akan semakin baik bagi buruh.
Baca : Isunya Pabrik Mie Sedap PHK Buruh Sebelum Lebaran. THR nya ?
Namun apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran akan pemenuhan hak atas THR Buruh ?. Pada tahap awal umumnya buruh diarahkan melapor ke Posko Pengaduan THR yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dan selanjutnya Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan upaya upaya pengawasan yang salah satunya berkomunikasi dengan perusahaan.
Ketika komunikasi Pengawas tidak membuahkan hasil, maka selanjutnya penetapan akan diterbitkan oleh Pengawas tersebut. Selanjutnya akan masuk pada tahap mediasi tripartit dan berakhir dengan terbitnya Anjuran jika tidak ada kesepakatan. Maka Pengadilan lah akhirnya yang menjadi tahap akhir penyelesaian hak THR buruh tersebut.
Baca Juga : Sarul CS Berhak Atas THR 2026, Dan Pengusaha Wajib Membayar
Cara lain yang sah dan dapat ditempuh oleh buruh adalah dengan melakukan mogok kerja. Hal ini sering dilakukan juga oleh buruh ketika hak-hak nya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ada banyak aturan yang harus dipenuhi dalam melakukan mogok kerja ini, salah satunya Pasal 140 Undang Undang Ketenagakerjaan. Pada kesempatan ini Jurnalis buruhmerdeka.com akan membahas tentang isi Pasal tersebut.
Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:
- Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
- tempat mogok kerja;
- alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
- tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
- Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
- Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
- melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
- bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Mogok kerja tidak sah, diatur didalam Pasal 3 Kepmenaker 232/2003. Dirincikan didalamnya bahwa mogok kerja menjadi tidak sah jika pelaksanaannya :
- bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
- tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
- dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
- isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Akibat mogok kerja yang tidak sah ditentukan didalam Pasal 6 Kepmenaker No. 232 tahun 2003. Disebutkan didalamnya pekerja dikatakan mangkir jika mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi syarat. Tekhnisnya bagi perusahaan adalah melakukan pemanggilan kepada pekerja yang melakukan mogok kerja untuk kembali bekerja. Pemanggilan dilakukan pengusaha sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dengan menggunakan surat. Jika pekerja/buruh tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri. (yig)




