Isunya Pabrik Mie Sedap PHK Buruh Sebelum Lebaran. THR nya ?
Medan, 5 Maret 2026
Seminggu terakhir ini, telah tersebar isu tentang terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di pabrik Mie Sedap. Isu tersebut pun mengundang kecewa para aktifis buruh terhadap pemerintah yang dinilai lemah sehingga PHK menjelang lebaran dapat terjadi. “Kalau bukan karena dinilai lemah dalam menegakkan hukum oleh pengusaha, apalagi alasannya ? ya cuma itu lah yang paling pas”, tegas Rara. Sambungnya, “memang negara ini punya aparat penegak hukum ketenagakerjaaan, tapi kinerjanya membuat negara disimpulkan lemah”.
Baca : Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
Rara sampaikan hal tersebut saat diwawancarai disela-sela kesibukannya di Pengadilan Hubungan Industrial Medan Kamis lalu. Ketua Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID) Kota Medan ini memang aktif mengadvokasi buruh bersama teman-temannya. Mereka turut melakukan pendampingan hingga di persidangan melalui Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor. Menurutnya, kualitas kerja aparat ketenagakerjaan menjadi ukuran lemah atau kuatnya negara dalam melindungi rakyatnya sebagai buruh.
“Sepanjang aparat nya tidak segan ngakali buruh demi kepentingan pengusaha, sepanjang itu pula kami akan terus melawan mereka”, tegas Rara. “Kami didik buruh dalam perlawanan, agar pengalaman yang mereka dapat dalam berlawan membawanya menemukan permasalahan mendasar mereka”, tegasnya. “Lihat saja ntar saat H-7 lebaran, berapa banyak pengusaha yang tidak bayar THR dengan berbagai alasan. Hal itu berani dilakukan pengusaha karena mereka menilai aparat ketenagakerjaan lemah”, tambahnya.
Baca Juga : Pekerja yang Di-PHK Sebulan Sebelum Lebaran Tetap Berhak Terima THR
Rara mengatakan, jika benar ada buruh yang di PHK di pabrik Mie Sedap, maka mereka tetap harus mendapatkan THR. “Tapi sepanjang mereka di PHK nya sudah dalam rentang H-30 sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada”, info Rara. “Aturannya ada didalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh”, tambahnya. Lanjutnya, “Jadi kalau buruh tidak dapat THR pada kondisi rentang waktu PHK nya H-30 sebelum lebaran, buruh berhak menuntut”. “Proseslah, walaupun jangka waktu proses panjang, mau gimana lagi, negara sudah buat aturan begitu soalnya”, tutup Rara.
Mahasiswa Fakultas Hukum ini mengatakan seharusnya tidak nunggu viral aparat ketenagakerjaan bergerak. “Tinggal kordinasi sama serikat pekerja saja nya untuk memantau hal hal begini, sudah dapatnya itu langsung”, terang nya. Dia juga mengatakan bahwa selama ini yang terjadi justru sebaliknya. “Selama ini malah laen, sudah dilapor pun ternyata proses nya panjang sekali, padahal itu bantuan pengaawasan sebetulnya”, ungkapnya.
Baca Juga : Sarul CS Berhak Atas THR 2026, Dan Pengusaha Wajib Membayar
Informasi yang beredar, DPRRI sampai memberi perhatian atas isu PHK yang diduga terjadi di pabrik Mie Sedap itu. Komunikasi dengan pihak perusahaan pun sudah di lakukan terkait dengan isu tersebut. Tidak hanya DPRRI, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah melakukan hal yang sama dengan melakukan konfirmasi kepada perusahaan. “Tapi apakah DPRRI dan Kementerian melakukan hal yang sama untuk perusahaan lainnya ?, itu pertanyaan nya sekarang”, terang Erika.
Dia menyampaikan Klien lembaganya di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae sebanyak 30an orang telah di PHK pada tangga; 2 Maret 2026. “Alasan nya karena kontrak telah berakhir dan tidak diperpanjang. Namun inikan sudah dalam rentang 30 hari menjelang lebaran lo, kita lihat seberapa kuatnya negara di mata perusahaan”, tegasnya. Lanjutnya, “Kalau ternyata THR mereka juga tidak dibayar, ya sudah lah, simpulkan sendiri lah bagaimana negara dimata perusahaan itu”. “Tapi kalau kami gak ragu, pasti akan kami lawan bersama para buruh tersebut hingga buruh yang menang”, tutup Erika. (yig)




