BPJS KetenagakerjaanPendidikanUncategorized

FGD Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Di Kec Tanjung Pura

Tanjung Pura, 11 September 2025

Kembali LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae melaksanakan penelitiannya terkait dengan hak-hak para pekerja/ buruh. Kali ini yang menjadi tema penelitiannya mengenai Hak dan Kewajiban Pekerja dan Perusahaan didalam aturan jaminan kehilangan pekerjaan. Bahwa aturan tentang jaminan kehilangan pekerjaan tersebut tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021. Peraturan tersebut adalah peraturan pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Baca : FGD Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Regulasi ISPO

Dari rangkaian penelitian yang dilakukan, LBH & PHAM Indonesia telah melaksanakan FGD terkait topik penelitiannya. FGD yang dilakukan di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tersebut, dilihat cukup tepat dilakukan disana. Hal ini mengingat ada beberapa perusahan di lokasi tersebut, baik pabrik maupun perkebunan. Lagi pula Kabupaten Langkat memang salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang padat dengan kegiatan industri seperti perkebunan.

Para peserta FGD terlihat sangat serius mengikuti FGD tersebut. Para peserta antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan mengingat baru mengetahui tentang program jaminan kehilangan pekerjaan. “Saya terkejut tentang adanya program ini, sebab diperusahaan sendiri tidak pernah mendengar hal tersebut dibicarakan”, tutur Alif. Alif adalah penderes karet yang menyatakan keterkejutannya akan keberadaan program tersebut. “Kok bisa ya sudah ada sejak 2021 tapi kita nggak tau ?, apa pemerintah tidak info ke perusahaan ya ? ” tanya Alif.

Baca Juga : LBH Bonum Communae Lakukan Penelitian Terkait Petani Di UUCK | Buruh Merdeka

Alif dan rekannya pun mengatakan bahwa ada beberapa rekan nya yang telah diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan. Akan tetapi dipastikannya mereka tidak memperoleh manfaat dari program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. “Perlu ini dikasi tau sama dia, sebab belum kerja-kerja sampai sekarang”, ucap Satiran bersemangat. “Biar manatau besok aku yang dipecat, sudah ada program ini diperusahaan karena diributinya”, ucapnya sambil tertawa.

terkait hak dan kewajiban yang disebutkan didalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, para peserta tertawa serentak. “Kita nggak usah diragukan Pak, patuh patuhnya semua kami, pengusaha itu yang perlu di ajari dan dikasi hukuman”, terang Satiran. “Kalau kami sebetulnya kecewa dengan pemerintah ini Pak, banyak kali aturan dan banyak pula pelanggarannya”, lanjutnya. Tambahnya, “Harusnya dipikirkan bagaimana agar tiap pelanggarannya tegas hukumannya dijalankan, jangan hanya tampilan bagus kita ini”.

Pada akhir penutup FGD peserta meminta agar LBH & PHAM Indonesia memikirkan cara agar setiap peraturan tersosialisasikan dengan baik. “Kami minta agar LBH & PHAM Indonesia memikirkan cemana agar peraturan sampai ke buruh, agar bisa segera menuntut”, terangnya. Lanjutnya, “Juga maunya dipikirkan agar bagaimana pemerintah tegas menindak perusahaan kalau melanggar atura. Macam ini, aturan kepesertaan pekerja dalam program jaminan kehilangan pekerjaan”, tutup Andira. (yig)

Gambar saat ini: LBH Bonum Communae
Gambar saat ini: LBH Bonum Communae
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button