Erika SH, “Kenaikan UMK ? Evaluasi Kinerja Wasnaker Kapan ?”
Medan, 20 Desember 2025
Gonjang Ganjing kenaikan UMK tahun 2026 cukup panas. Pasalnya hingga berita ini diturunkan UMK untuk tahun 2026 belum juga ditetapkan. Berbagai pihak yang terkait dengan kenaikan UMK tersebut masing-masing mengutarakan pandangan dan pendapatnya. Tentunya pandangan tersebut tidak ada yang sejalan, terkhusus pendapat dan pandangan buruh dengan pengusaha.
Baca : Daftar UMK Sumatra Utara Jika Naik 10,5%: Medan Tembus Rp4,4 Juta
Ditanya pandangannya tentang UMK Kota Medan, Erika mengatakan tidak tertarik membicarakan hal tersebut. “Saya lebih tertarik bicara tentang penegakan pelanggaran atas UMK”, ucapnya mantap. Lanjutnya, “Jadi gini, setiap UMK ditetapkan dan mulai berlaku sejak awal tahun, dan tak sulit nyari perusahaan yang melanggarnya”. Tambahnya, “Nah, bagaimana dengan pelanggaran itu ? ditahun 2025 ini banyak kok, tapi apa cerita pemerintah hari ini ?”.
Dia mengatakan UMK hanya tampilan indah pemerintah yang seolah-olah memberikan jaring pengaman terkait upah. “Tapi kenyataan nya ketika pelanggaran terjadi, lamban, lemah dan menimbulkan kecewa bagi buruh kinerja pemerintah yang ditunjukkan”, ungkapnya. Lanjutnya, “Bayangkan buruh menjadi apatis, seolah-olah bukan pemilik negara ini mereka, seolah-olah objek saja”.
Erika SH adalah Calon Advokat yang tergabung didalam LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Dia dan lembaganya sering menerima aduan dari serikat serikat buruh yang anggotanya diberi upah dibawah UMK. “Kami lebih memilih berperan dalam memboboti serikat dan mendorongnya maju untuk mengadvokasi kasus begitu”, ucapnya. “Biar buat aduan sendiri mereka, biar dilihatnya bagaimana peran pemerintah dalam sektor ketenagakerjaan”, tambahnya.
Calon Advokat muda ini mengatakan pemerintah hanya akan berjalan baik jika di pantau dan dikontrol oleh massa buruh. “Itulah makanya kami dorong mereka membuat aduan sendiri, agar dia lihat bagaimana keberpihakan pemerintah”, ungkapnya. Lanjutnya, “Nah, apakah pernah ada evaluasi atas kinerja Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) ? ada yang kita lihat ? tidak kan?, ucapnya.
Baca Juga : Pantau Kinerja Wasnaker Dengan Aliansi Buruh Kabupaten/ Kota
Dia berharap para pegiat ketenagakerjaan melihat hal ini sebagai fokus selain tentang UMK. “Jangan nuntut umk aja donk, penegakannya dipantau juga, kasian buruh dengar UMK sedemikian namun terimanya demikian”, tuturnya tertawa. Lanjutnya, “sudah ada desk ketenagakerjaan kan, dorong dan pantau lah itu dengan baik”.
Citra yang merupakan Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae pun turut menyampaikan pendapatnya. “Kesadaran buruh harus ditingkatkan, tidak bisa hanya berorientasikan kepada pemenuhan haknya yang hilang”, tuturnya. “Tiap perjuangan buruh tidak bisa hanya sekedar mendapatkan hak nya, harus lebih dari itu agar ada efek jera”, ucapnya. Lanjutnya, “Buruh tidak bisa hanya berpangku tangan dengan kerja advokasi, juga harus berjuang dengan tangannya melalui serikat”.
Di akhir wawancara dengan buruhmerdeka.com saat Erika dan Citra baru selesai bersidang, dia mengingatkan tentang pengalaman perjuangan buruh. “Jadi begini, kita melihat beberapa fakta dimana kebijakan negara berubah karena massa, nah itu yang harus dilakukan buruh”. “Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan pernah tertunda karena aksi buruh, jadi ingatlah dan jadikan itu pelajaran, tutupnya.
Dari deretan perkara yang ditangani oleh lembaganya, memang terlihat pelanggaran ketenagakerjaan seolah tidak berhenti. Tiap tahun puluhan perkara ditangani oleh lembaganya, dan memang terlihat belum ada aksi massa yang mengawal sektor ketenagakerjaan dengan maksimal.
Selain Paralegal di LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, mereka juga merupakan pengurus Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) anggota Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (K.SGBN). (yig)




