Stabat, 23 Desember 2025
Paska surutnya banjir yang terjadi pada akhir November 2025 di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, kini masyarakat menghadapi dampak dari banjir tersebut. Salah satu dampak banjir tersebut adalah masyarakat belum dapat melakukan aktifitas ekonominya sehari-hari. Bagi para petani, lahan pertanian dan peralatan bertaninya mungkin belum dapat digunakan. Bagi wirausahawan, alat kerjanya pun mungkin sama sekali belum dapat digunakan juga akibat terkena banjir.
Begitupun bagi buruh, yang mungkin belum dapat ketempat kerja karena harus mengurus dampak banjir di rumahnya. “Kami harus bersih-bersih, menginventarisir barang-barang yang masih bisa digunakan, dan membuang yang rusak”, ungkap Abdullah. Dia adalah salah satu buruh diperusahaan perkebunan yang rumahnya juga terkena banjir. “Jadi saya belum bisa pergi kerja hingga saat ini sejak terjadinya banjir”, tambahnya.
Baca : Di PHK Gara-gara Banjir
Menurut Abdullah tidak hanya dirinya yang belum bisa hadir bekerja ditempat kerjanya seperti biasa. “Beberapa kawan yang bertemu saya saat mengambil bantuan pun mengatakan belum bisa ketempat kerja karena mengurus rumah”, ungkapnya. Tapi masih menurutnya, sudah ada ancaman mangkir dari tempatnya bekerja bagi yang belum masuk kerja.
Terkait hal ini buruhmerdeka.com mewawancarai Hendra Susanto SH, seorang Advokat yang konsern pada sektor ketenagakerjaan. Disela-sela aktifitasnya di Kantor PU Kabupaten Langkat, buruhmerdeka.com berkesempatan mewawancarainya. Saat ditemui dikantor PU tersebut dia sedang berkomunikasi dengan staff PU Langkat terkait jalan yang putus. Jalan tersebut berlokasi di Desa Bukit Mas yang menghubungkan Dusun Aras Napal Kiri dengan Kodam Bawah.
Hendra berpendapat bahwa buruh yang belum bisa masuk kerja tidak dapat dianggap mangkir oleh perusahaan. “Ini (kejadian banjir) termasuk kategori overmacht, sehingga ketidak hadiran saat bekerja tidak dapat diberi sanksi”, tutur Hendra. Lanjutnya, “apalagi mau dianggap mangkir, tidak bisa itu, jalan saja masih sulit, sinyal susah, gimana mau memberitahukan ke perusahaan”.
Terkait hal ini Hendra menginformasikan bahwa Kantornya akan membuat posko pengaduan atas PHK karena tidak hadir bekerja. LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menurut Hendra telah membuka posko pengaduan di beberapa tempat. “Kantor kami lagi komunikasi dengan para relawan untuk membuka posko pengaduan”, tuturnya. “Jadi kalau ada buruh yang diberi sanksi karena tidak masuk kerja paska banjir, akan kami advokasi”, lanjutnya.
Baca Juga : Satgas PHK, Mencegah Terjadinya PHK Atau Menyelesaikan PHK ?
Advokat ini mencontohkan Dusun Aras Napal Kiri Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Disana masyarakat yang bekerja diluar dusun terancam di PHK karena putusnya jalan yang selama ini dilalui jika keluar dusun. Dia mengatakan kedatangan nya ke Dinas PU dikarenakan adanya permohonan advokasi dari Dusun tersebut. “Mereka terpaksa naik perahu boat keluar dusun, harganya ratusan ribu untuk 5 orang”, ungkapnya.
Baca Juga : Jalan Ke Aras Napal Kiri Masih Putus, Warga Harus Naik Boat
Hendra menekankan agar pemerintah tidak abai terhadap dampak banjir yang dapat berupa PHK bagi pekerja. “Pemerintah harus turun tangan berkomunikasi dengan perusahaan, sebab ini (banjir) tidak terprediksi sifatnya”, tutup Hendra. Hingga berita ini diturunkan, jalan dusun Aras Napal Kiri masih belum diperbaiki oleh pemerintah. (yig)




