Belajar Terus, Karena Masalah Utama Buruh Adalah Pengetahuan

Serdang Bedagai, 23 November 2025
Salah satu permasalahan buruh sehingga gampang dilanggar hak-hak nya ditempat kerja adalah tingkat pengetahuannya. Karena dianggap tidak mengetahui apa-apa, pengusaha terlihat ringan sekali membuat kebijakan yang melanggar hukum. Salah satu contohnya adalah pelanggaran penerapan bentuk perjanjian kerja ditempat kerja.
Seharusnya pekerjaan yang bersifat tetap perjanjian kerjanya berbentuk PKWTT. Namun pada kenyataan nya pekerjaan yang bersifat tetap banyak yang dibuat dalam bentuk PKWT. Parahnya lagi, pekerjaan yang bersifat tetap pun ada yang dibuat dalam sebuah hubungan kerja alih daya (outsourcing).
Baca : Lagi, Seorang Buruh Di PHK Perusahaaan Outsourcing Tak Jelas
Terkait PKWT dan PKWTT, keduanya adalah bentuk perjanjian kerja yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan. PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Sedangkan perjanjian kerja alih daya, adalah sebuah sistem kerja yang merupakan bagian dari PKWT. PKWT tersebut tegas disebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap,
Baca Juga : Perbedaan (PKWT) dan Perjanjian Outsourcing – Kontrak Hukum
Dari pantauan buruhmerdeka.com, di Kabupaten Serdang Bedagai ada pekerjaan yang bersifat tetap namun perjanjiannya alih daya. Padahal kabupaten tersebut memiliki perda ketenagakerjaan yang juga mengatur tentang alih daya. Di Kabupaten Langkat ada pekerjaan yang bersifat tetap namun perjanjiannya dibuat dalam bentuk PKWT. “Saya dulu di kecamatan Wampu sebagai penderes, namun dibuat PKWT oleh perusahaan”, tutur Hendra Susanto SH. Dia adalah Advokat pada Kantor LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae.
Baca Juga : PKWT Tidak Boleh Untuk Jenis Pekerjaan Yang Bersifat Tetap !
Menyadari pengetahuan yang minim sebagai sebuah kelemahan buruh, Serikat Pekerja Multi Sektor Gotong Royong melakukan pendidikan bagi anggotanya. Sabtu 20 September 2025 mereka mengundang LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae untuk membawakan pendidikan. Kali ini materi pendidikan nya tentang tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Iis Erika SH dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae bertindak sebagai pematerinya.
Erika mengatakan, serikat pekerja yang maju harus sadar kelemahan dari pada buruh, dan bergerak mengatasinya satu persatu. “Pendidikan harus terus dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran buruh”, tegas Erika. Lanjutnya, “Jika hal itu tidak dilakukan, maka perjuangan serikat akan jalan ditempat dan bahkan mengalami kemunduran”.
Saat ini kantor tempat Erika mengabdikan pengetahuan hukum nya sedang mengadvokasi beberapa perkara terkait bentuk perjanjian kerja. “Ada beberapa kasus, di Langkat dan Asahan sedang kita tangani, namun tetap pendidikan kita kedepankan juga buat mereka”, tutup Erika. Calon Advokat yang akan pengucapan sumpa sebagai Advokat pada tahun 2026 ini. Ia merupakan Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) 2024. (yig)
