DemonstrasiNews

Mayday 2026, F.SPMS Usung Isu Awasi Pengawas Ketenagakerjaan

Medan, 4 Mei 2026

Hiruk-pikuk Mayday 2026 telah berlalu. “Sampai bertemu di Mayday berikutnya tahun 2027 dengan kembali mengevaluasi situasi ketenagakerjaan di Indonesia”, ucap Erika SH. Dia adalah bagian dari struktur Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS) yang menjadi Kordinator Lapangan (Korlap) saat Mayday 2026 di Kota Medan. Dari Erika didapatkan informasi tentang F.SPMS yang mengusung isu awasi pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker). Saat Mayday 2026, buruhmerdeka.com berhasil mewawancarai nya di sela-sela kesibukannya sebagai Korlap siang itu.

Baca : Polres Tebingtinggi Kawal Keberangkatan Aksi Damai SPMS Serdang Bedagai Di Hari Buruh

Erika yang juga merupakan anak buruh anggota dari Serikat Anggota F.SPMS menerangkan hasil evaluasi F.SPMS setahun belakangan ini. “Kami melihat perlunya pengawasan terhadap Wasnaker dalam menjalankan tugasnya sehari-hari”, tutur Erika. Lanjutnya, “Banyak pengaduan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ke Wasnaker, dan itu tidak cukup hanya sampai dipembuatan pengaduan saja”. Menurut Erika pengadu harus mengawasi proses yang dijalankan oleh Wasnaker agar aduannya jelas juntrungannya. “Harus diawasi Wasnakernya dalam menjalankan tugasnya atas laporan yang ada agar proses berjalan dan terkontrol”, ucap Erika.

Baca Juga : Anto Gondrong: “PHK 2 KALI, HAK PHK PUN CAIR DIBAYAR 2 KALI”

Ia juga mengatakan bahwa pada dasarnya Wasnaker sesuai tugas nya harus melakukan pemeriksaan tanpa menunggu laporan. “Ada beberapa jenis pemeriksaan yang menjadi kewenangan dari Wasnaker”, ungkap Erika. Lanjutnya, Ada Pemeriksaan Pertama, Peemeriksaan Berkala, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Ulang. “Kalau pemeriksaan pertama, itu dilakukan saat perusahaan baru berdiri, kalau pemeriksaan berkala, itu semacam pemeriksaan rutin”, terangnya. Tambahnya, “Kalau pemeriksaan khusus, itu karena ada aduan, sedangkan pemeriksaan ulang, itu karena diduga ada kekurangan”

Dari paparan Erika dketahui bahwa sebenarnya tanpa laporan atau pengaduan, pengawasan harus dilakukan oleh Wasnaker. Hal ini dikarenakan Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. “Itu diatur dalam Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan”, tutup Erika.

Baca Juga : Hardiknas 2026, Rara : Kabupaten Perlu Bangun Kampus Sendiri

Mayday kala itu membuat Kota Medan berwarna merah karena bendera dan kostum daripada ratusan massa F.SPMS. Sekalipun aspirasi tidak langsung didengar oleh pemangku kebijakan, namun Rudianto mengatakan dirinya cukup puas. “Yah, kalau dia punya mata dan kuping, sudah taunya dia tuntutan kita. Tapi ini masalahnya tentang kemauan untuk melihat atau mendengar”, ucapnya. “Tapi saya puas, setidaknya terpublikasikan ke halayak ramai kualitas kinerja para pejabat dengan aksi mayday kami. Silahkan kalau mau tuli dan buta terus, rakyat pasti akan menyimpulkan kinerjanya kok”, tutup Rudianto mantap. (yig)

Gambar saat ini: Massa SPMS Paya Pinang Dalam Mayday 2026
Gambar saat ini: Massa SPMS Paya Pinang Dalam Mayday 2026
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button