Sah ! Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Gotong Royong Batal
Medan, 27 Januari 2026
Sah, Peraturan Perusahaan (PP) PT Gotong Royong Jaya periode 2 Oktober 2023 s.d. 01 Oktober 2025 batal demi hukum. Hal ini disebabkan karena Surat Keputusan (SK) Pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut telah dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Disnaker-SU) dengan penerbitan SK Kepala Dinas.
Baca : SPMS Gotong Royong : SK Pengesahan PP PT GR Akan Dibatalkan
SK yang membatalkan PP tersebut adalah SK No. 500.15.12.1/47-6/DIS NAKER/I/2026 tanggal 23 Januari 2026. Perihal dari pada SK tersebut adalah tentang Pencabutan SK No. 500.15.12.1/420-6/DIS NAKER/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023. SK yang dicabut tersebut tentang pencabutan pengesahan berlakunya PP di PT Gotong Royong Jaya. Sehingga dengan dicabutnya SK pengesahan tersebut, maka PP PT Gotong Royong Jaya periode 2 Oktober 2023 s.d. 01 Oktober 2025 batal demi hukum.
Baca Juga : (8) Kepala Dinas Ketenagakerjaan… – Dinas Ketenagakerjaan Provsu | Facebook
Namun ternyata Disnaker-SU tidak berhenti disitu saja. Disnaker-SU ternyata juga membatalkan SK perpanjangan dari PP tersebut. Kabarnya, pembatalan tersebut telah disampaikan oleh Disnaker-SU langsung kepada PT Gotong Royong Jaya. Maka dengan pencabutan pengesahan tersebut, PP Gotong Royong Jaya yang terbit tahun 2023 batal demi hukum.
Anto Gondrong selaku Sekretaris Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Gotong Royong Jaya mengaku senang dengan batalnya PP tersebut. “Ya pasti senang lah, karena secara langsung ternyata menolong nasib para pensiunan yang merupakan orang tua kami”, tutur Anto. “Jadi gini”, tambah Anto. “PP tersebut sudah digunakan menjadi landasan bagi perusahaan untuk membatalkan SK Pensiun”, ucapnya. Lanjutnya, “dan akibatnya pensiun yang dibayar rutin tiap bulan, dirubah dengan menggunakan sistem tebas”.
Dia juga menyampaikan dugaan nya tentang perusahaan yang merasa rugi ketika membayar uang pensiunan secara bulanan. “Perusahaan memilih sistem tebas akhirnya bagi para pensiunannya, sebab dianggap jauh lebih menguntungkan”, ucap Anto. Sistem tebas adalah istilah familiar di kalangan buruh perkebunan, yang mengartikan uang pensiun dibayar satu kali saja. “Harusnya kalau merasa tidak menguntungkan dengan sistem bulanan, rubah dulu PKB nya”, tambah Anto. Lanjutnya, “jangan malah buat PP dengan melupakan adanya PKB donk”..
Batalnya PP ini sebagai bukti bahwa jika buruh bersatu dan terus belajar maka kemenangan demi kemenangan akan tercapai. “Itu kalau terus bersatu dan belajar bersama-sama, akan ketemu cara cara baru yang membuahkan kemenangan”, tutur Anto. “Jadi jangan sepele kalau kondisi sedang aman, ini banyak yang menjauh dari serikat pas aman, kalau gawat, baru merapat”, tutup Anto.
Erika selaku Paralegal LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae menuturkan rencana lembaganya setelah terbitnya SK pembatalan tersebut. “Kita akan suratin Mahkamah Agung, minta agar SK pembatalan tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan kasasi pensiunan”. Sebelumnya Perusahaan diketahui menggugat ratusan pensiunannya, dengan tujuan membatalkan SK Pensiun.
Baca Juga : Kini Terjadi, Ratusan Buruh Digugat Perusahaan Ke Pengadilan
Erika menduga tujuan gugatan yang diajukan perusahaan agar kewajiban perusahaan atas bulanan para pensiunnya berakhir. “Namun gagal lah sekarang, SK pengesahan PP nya sudah batal demi hukum, Majelis Hakim Agung harus menolak gugatannya demi keadilan”, tutup Erika. (yig)

