Hak PHK Edi, Kamal & Silo Dibayar, Gugatan Pailit Dibatalkan

Medan, 30 September 2025
Ternyata Edi, Kamal dan Silo tak perlu melakukan jurus terakhirnya yang super kejam untuk mengambil hak atas PHK nya. Ternyata perusahaan tempatnya bekerja dahulu, langsung membayar hak atas PHK mereka setelah selesainya Aanmaning. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi jauh sebelum Covid-19 itu, memang sudah cukup lama terjadi. Namun memang cukup disayangkan jika ternyata Aanmaning (Peringatan Dari Pengadilan) baru terjadi tahun 2025 ini.
Edi, Kamal dan Silo mengajukan gugatan PHK nya baru sekitar tahun 2024 yang lalu. Gugatan itu diajukan setelah selesainya Aanmaning putusan final Muhammad Arif dan Hedri di Pengadilan Hubungan Industrial Medan. Mereka awalnya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada, namun setelah melihat keberhasilan rekannya, harapannya pun tumbuh. Mereka bertiga dengan mantap meminta advokasi ke LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Dan setelah surat kuasa ditanda tangani, petualangan perjuangan akan hak PHK mereka bertiga pun dimulai prosesnya.
Baca : Belasan Gugatan Buruh Terhadap PT Paya Pinang Sudah Didaftar
Tok, hakim ditingkat pertama pada pengadilan hubungan industrial Medan menjatuhkan putusannya. Edi kalah pada putusan tingkat pertama tersebut. Namun pada tingkat kasasi, putusan berbalik dan Edi di menangkan oleh para Hakim Agung disana. Hal ini juga terjadi sama dengan kedua rekan Edi, Kamal dan Susilo. “Degup koncang jantuh bah waktu kalah pertama”, tutur Silo (panggilan akrab Susilo).
Paska Aanmaning selesai, Edi, Kamal dan Silo sudah menandatangani surat kuasa kepada Para Advokat nya. “”Mereka berencana mengeluarkan jurus terakhirnya, yaitu mempailitkan perusahaan”, tutur Ogut. Dia adalah mantan ketua Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Anugrah Abadi di Bandar Khalipah, Serdang Bedagai. Dia saat ini pun tengah bersiap mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan tempatnya bekerja yang telah dikalahkannya di pengadilan. “Untung sudah dibayar, kalau tidak, masuk lagi perusahaan tempat mereka bekerja dalam daftar perkara pailit di pengadilan”, tambah Ogut.
Baca Juga : Alur Perkara Kepailitan – Pengadilan Negeri Surabaya
Para Advokat yang menerima kuasa dari Edi, Kamal dan Silo adalah Para Advokat yang sering mengajukan Gugatan Pailit terhadap perusahaan. Mereka adalah Advokat yang tergabung didalam LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae pimpinan. LBH ini merupakan organisasi bantuan hukum binaan Kanwil Kementerian Hukum Republik Indonesia Sumatera Utara. Terakhir sekali dari catatan buruhmerdeka.com, mereka mempailitkan PT Rata Makmur di Kabupaten Langkat.
Baca Juga : 26 MEI 2023, BHP KOTA MEDAN LAKSANAKAN PRA RAPAT KREDITUR
Kini Edi, Kamal, dan Silo telah bisa bernafas lega. “Sudah bisa balik kampung dulu ke tempat mertua ini di Riau”, tutur Silo. Namun lain hal nya dengan Edi, dia sellanjutnya akan kembali mengajukan gugatan terhadap perusahaan. “Kau mau gugat apa Di ? “, tanya Ogut. “Tunggu aja tanggal mainnya”, tutup Edi yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Paya Pinang. (yig)
