SPMS Gotong Royong : SK Pengesahan PP PT GR Akan Dibatalkan
Medan, 9 Januari 2026
Kamis 8 Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Sumatera Utara menggelar agenda klarifikasi terkait pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) PT GR. Agenda tersebut dilakukan berkenaan dengan Upaya Administratif yang sedang dijalankan oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae. Dengan Suratnya No. 500.14.3.3/29-6/DISNAKER/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, Disnaker mengundang pihak-pihak terkait.
Baca : Kini Terjadi, Ratusan Buruh Digugat Perusahaan Ke Pengadilan
Dari pantauan Jurnalis buruhmerdeka.com di Kantor Disnaker Sumatera Utara, diketahui perwakilan beberapa serikat pekerja pun turut hadir. Serikat yang terlihat hadir dalam klarifikasi tersebut adalah SPSI, SPBUN, Perbbuni dan juga SPMS Gotong Royong. Selain perwakilan dari LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae, juga terlihat perwakilan dari PT GR dalam acara tersebut. Disnaker Sumatera Utara sendiri, dalam acara tersebut terlihat didampingi oleh Bidang Hukum Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Meliana SH dari LBH&PHAM Indonesia Bonum Communae mengatakan pihak yang berkeberatan atas pengesahan PP PT GR adalah Eriadi CS. Masih menurut Meli (panggilan akrabnya), Klien nya keberatan karena tidak pernah mengetahui keberadaan PP tersebut. “Serikat kami saja SPMS Gotong Royong tidak mengetahui tentang proses pembuatan hingga berlakunya PP tersebut”, terang Eriadi.
Baca Juga : e-Book-pedoman-PP-1.pdf
Rudianto yang akrab dipanggil Anto Gondrong menerangkan bahwa dirinya selaku Sekretaris SPMS Gotong Royong tidak mengetahui tentang PP tersebut. “Saya dan Ketua sama sekali tidak tau tentang proses hingga pengesahan PP tersebut, infonya. Lanjutnya, “tau tau sudah berlaku aja PP tersebut terhadap seluruh pekerja.
Eriadi mengatakan bahwa di perusahaan berlaku PKB yang dibuat perusahaan dengan serikat-serikat yang ada diperusahaan. “Ada PKB diperusahaan, jelas kok keberadaan nya, lalu serikat pun masih ada semua diperusahaan”, ucap Eriadi. “Tapi ya itu, tiba tiba kami dengar sudah ada PP, dan hebatnya bisa berlaku terhadap semua pekerja termasuk kepada pensiunan”, tambahnya.
Anto Gondrong mengatakan bahwa serikatnya rutin melaksanakan pendidikan ketenagakerjaan termasuk tentang peraturan perusahaan. “Jadi kami bingung, mengapa ada pembuatan PP dalam kondisi masih ada PKB diperusahaan, dan isinya pun bertentangan dengan PKB”, ucapnya.
Baca Juga : Belajar Terus, Karena Masalah Utama Buruh Adalah Pengetahuan
Dari pertemuan tersebut Kepala Disnaker Sumatera Utara mengatakan akan membatalkan SK Pengesahan PP PT GR. “Jadi, SK pengesahan PP PT GR akan dibatalkan kata Ibu Kadisnaker Sumatera utara”, tegas Anto Gondrong. Lanjutnya, “jadi segala tindakan perusahaan yang didasari kepada PP tersebut, harus dibatalkan juga setelah itu”, terang Anto.
Dari Meliana SH diketahui ada beberapa alasan sehingga pengesahan PP tersebut harus dibatalkan. “Yang pertama pemilihan wakil pekerja dalam memberi saran dan pertimbangan diduga tidak sah, sebab Klien kami tidak terlibat”, ucap Meli. Lanjutnya, “yang kedua tentang PP dibuat dalam kondisi masih ada serikat pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diperusahaan”. “Terus satu lagi info dari Klien, diduga tidak maksimal sosialisasi PP diperusahaan, sebab mereka sendiri tidak mengetahuinya”, terangnya.
Pembuatan PP diatur dalam Permenaker No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan PP Serta Pembuatan Dan Pendaftaran PKB. Jurnalis buruhmerdeka.com melihat dari permenaker tersebut alasan yang disampaikan Meliana terlihat benar semua. Sehingga cukup masuk akal dan berdasar hukum ketika pengesahan PP PT GR dibatalkan oleh Kadisnaker Sumatera Utara.
Diakhir wawancara Meliana mengatakan akan menunggu selama 5 hari kerja terbitnya surat pembatalan pengesahan PP PT GR tersebut. “Sesuai aturannya, kami akan tunggu surat pembatalan pengesahan PP tersebut dalam lima hari kerja kedepan”, tutup Meliana. Eriadi pun menyampaikan rasa sukurnya karena mendengar Kepala Dinas mengatakan akan membatalkan PP PT GR. “Semoga kedepan Disnaker lebih bekerja sama dengan serikat-serikat yang ada di perusahaan agar mengetahui situasi dilapangan”, tutupnya. (yig)


