San, “Kalau Emosi Dengan Pengusaha, Jangan Korbankan Hak Mu”

Medan, 8 Juli 2025
“Sudah biarkan saja Bang, memang gampang dia dapat Marketing seperti aku ? beratlah cari yang loyal seperti aku”, terang Ali. Dia adalah buruh yang bekerja disebuah perusahaan leasing di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ditempat kerjanya itu, dia bekerja pada bagian Marketing, yang menurutnya selalu memenuhi terget penjualan.
Menurut Ali diperusahaan nya itu setiap yang bekerja dibidang Marketing wajib memenuhi target yang diberikan perusahaan. Target tersebut menyangkut batas minimal penjualan tiap Marketing dalam sebulan. Jika tidak terpenuhi akan mendapatkan nilai buruk dan akan memperoleh sanksi dari pihak perusahaan.
Namun, empat bulan terakhir ini upah buruh diperusahaan tersebut dibayar terlambat oleh perusahaan. Hal tersebut cukup mengecewakan bagi pekerja khususnya Ali. Dia yang telah bekerja selama delapan tahun dan selalu mencapai target menyatakan sangat kecewa akan perlakukan perusahaan tersebut. Dia merasa perusahaan perlu dihukum, dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Baca : Hukumnya Bayar Gaji Telat dan Diturunkan Sepihak | Klinik Hukumonline
Tindakan Ali tersebut mengejutkan rekan-rekan kerjanya, mereka berpemikiran langkah Ali justru merugikan dirinya sendiri. Dalam diskusi di telpon dengan 7 peserta, Usman rekan Ali menyatakan tindakan Ali merupakan tindakan gegabah. “Kalau aku kau tanya Li, kau itu kuanggap bodoh, janganlah kau kecewa mendengar pendapat ku ini”, ucap Usman. Lanjutnya, “Kalau kau marah ke perusahaan, jangan kau hilangkan hak kau, lebih bagus kau lapor kedinas, manatau kau di PHK”.
PHK adalah kata yang akrab dikalangan buruh sebagai perbuatan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan. Bagi buruh, setiap PHK akan mendapatkan hak atas PHK berupa pesangon, penghargaan massa kerja dan uang pengganti hak. Istilah Dinas, adalah istilah yang juga akrab dikalangan buruh untuk menyebutkan instansi pemerintah dibidang ketenagakerjaan.
Akan tetapi ternyata bukan hanya hak akan PHK yang akhirnya hilang bagi Ali, Tuntutan akan upah lembur pun terancam hilang. “Kalau kau main sendiri begitu, mana ada pekerja yang mau membantumu sebagai saksi kawan”, tegas Usman. “Kalau melangkah bicara lah dulu dengan kawan-kawan, biar kita putuskan apa langkah bersama, tambah Usman.
Ditempat terpisah, San yang mendengar apa yang dialami oleh Ali sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut nya ini bukan sekedar tentang keputusan Ali, namun tentang ketiadaan serikat yang menjadi pokok permasalahan buruh disana. “Coba disana ada serikat, pasti langkah Ali akan dipertimbangkan bersama apakah perlu dilakukan atau tidak”, terang San. “Dengan melihat apa yang dilakukannya ini, bagi saya ini emosi yang merugikan”, tegas San.
Baca Juga : Lagi, Tentang Pentingnya Berserikat dan Ikut Agenda Serikat
Menurut San justru emosi lah yang selama ini terlihat mampu menaikkan kesadaran buruh untuk berserikat. Akan tetapi baginya Emosi Ali ini benar benar ceroboh. “Kalau emosi dengan Pengusaha, jangan korbankan hak mu, ucap San. Namun menurutnya banyak sekali kejadian seperti Ali. Dimana saat emosi atas perlakukan perusahaan, buruh malah melangkah ceroboh dengan kehilangan haknya.
San menceritakan tentang kejadian rekannya di kabupaten Serdang Bedagai, dimana karena upah dibayar tak sesuai buruh malah tidak masuk bekerja. “Harusnya dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan dengan tetap bekerja, dari situ kita lihat apa sikap perusahaan”, ucapnya. “Misalkan perusahaan marah atas laporan buruh, sukur-sukur di PHK biar bisa nuntut hak PHK”, tegas Hendra. Lanjutnya, “Kalau tak di PHK, biar pengawas bekerja agar kekurangan upah kita dibayar perusahaan”. “Intinya jangan emosi tak karuan lah, malah merugikan diri sendiri”, tutup Hendra.
