EkonomiPerjuanganPHIPHK

Saat Ini Giliran Perusahaan Di Asahan Dipailitkan Oleh Buruh

Kisaran, 6 Mei 2025

Langkah baru dari buruh yang menuntut hak nya kepada perusahaan dengan menggugat pailit perusahaaan terus berlanjut. Setelah Sari Mutiara dan PT Paya Pinang digugat pailit oleh buruhnya, kini salah satu perusahaan di Kabupaten Asahan mendapat gilirannya. Berdasarkan informasi dari SIPP PN Medan, diketahui perusahaan tersebut bernama PT Agro Rubberindo Indutri (PT ARI). Lokasi usaha dari perusahaan tersebut berada di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Baca : Dimohonkan Pailit Oleh Apri & Nopri, Sari Mutiara Ajak Damai

Adi dan Samsudin Berampu dari informasi SIPP PN Medan diketahui bertindak sebagai Kreditur yang menggugat. Dan yang bertindak sebagai Kreditur Lain dalam perkara tersebut diketahui bernama Fanaban dan Ismail. Kedua Kreditur Lain tersebut juga merupakan buruh di PT ARI. Keempat pekerja tersebut juga sama-sama tinggal di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Utang yang dituntut oleh keempat buruh tersebut merupakan hak mereka atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya di PT ARI. Proses panjang pun telah dilalui oleh keempat pekerja tersebut hingga bertahun-tahun dalam upaya mendapatkan hak atas PHK nya. Tidak hanya tingkat pengadilan hubungan industrial yang harus dilalui, namun tingkat kasasi pun harus ditempuh mereka.

Namun setelah selesainya proses ditingkat kasasi, ternyata hak mereka belum juga kunjung diperoleh oleh keempat pekerja tersebut. Ternyata mereka harus juga menempuh proses eksekusi atas putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Akan tetapi setelah dipanggil oleh pengadilan sebanyak dua kali untuk memenuhi kewajibannya atas putusan, perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya. 

Tak pelak, para buruh tersebut pun mencapai batas sabarnya dan selanjutnya mengajukan Gugatan Pailit kepada perusahaan. Jika Gugatan Pailit sampai diputus oleh Pengadilan Kepailitan terhadap perusahaan, maka perusahaan tersebut dapat berakhir pada tahap dijual untuk memperoleh biaya pembayaran utang-utang nya.

Fanaban yang merupakan salah satu Kreditur Lain dalam Gugatan Pailit terhadap PT Ari mengatakan cukup emosi terhadap perusahaan. “Mana bisa uang perusahaan itu bertambah kalau tidak ada kami para buruh, tega kali dia memperlakukan kami begini”, terangnya. Dia pun mengatakan bahwa Gugatan Pailit tersebut diajukan bukan sekedar untuk memperoleh hak, namun juga untuk memberi pelajaran kepada perusahaan. “Biar tau dia bahwa buruh juga bisa melakukan hal yang mampu mematikan usaha perusahaan”, tegasnya.

Baca Juga : Ini Akibat Hukum Putusan Pailit Bagi Harta Debitur

Saat ini perjalanan gugatan pailit terhadap PT ARI sudah masuk kepada panggilan kedua. Pada tanggal 14 Mei 2025 yang akan datang perusahaan akan dipanggil untuk yang ketiga kalinya. “Kurasa dipikirnya aman aja itu dirinya kalau mengabaikan panggilan pengadilan, biar saja, biar dipailitkan dan dijual asetnya”, ucap Ismail. Saat ini mereka berharap dikabulkan gugatan pailitnya, agar perusahaan ditutup dan dijual. “Mudah-mudahan dikabulkan gugatan ini, biar ditutup perusahaan itu dan dijual asetnya”, tuturnya.

Keempat pekerja tersebut merupakan anggota Serikat Pekerja Multi Sektor Agro Rubberindo Industri (SPMS Agro Rubberindo). SPMS Agro Rubberindo tersebut merupakan anggota Federasi SPMS (F.SPMS). Sedangkan F.SPMS tersebut merupakan anggota dari Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional yang disingkat Konfederasi SGBN. (yig)

Gambar saat ini: Pengurus SPMS ARI
Gambar saat ini: Pengurus SPMS ARI
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button