PendidikanPerjanjian Kerja

PKWT Tidak Boleh Untuk Jenis Pekerjaan Yang Bersifat Tetap !

Medan, 6 Agustus 2025

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) menegaskan ada dua bentuk perjanjian kerja. Kedua bentuk Perjanjian Kerja tersebut adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT). Hal ini diatur didalam Pasal 56 Ayat (1) UUCK. Dalam aturan tersebut disebutkan sebagai berikut, Pedanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Baca : Dua Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dengan Pekerja

Didalam dunia kerja, ada dua jenis sifat pekerjaan. Yang pertama adalah pekerjaan yang bersifat Tetap dan yang kedua adalah Pekerjaan yang sifatnya sebagai penunjang (suporting). Kedua jenis pekerjaan tersebut memiliki perbedaan dalam hal penerapannya didalam perjanjian kerja.

Menurut Meli Pengertian Pekerjaan Yang Bersifat Tetap diatur didalam Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UUCK. “Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa, Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman”, tutur Meli.

Advokat LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae ini mengatakan bahwa didalam suatu perusahaan perkebunan, pekerjaan yang bersifat tetap itu contohnya pekerjaan yang terkait dengan Panen. “Kalau komoditi suatu perkebunan adalah karet, maka pekerjaan yang bersifat tetap nya yang terkait dengan panen adalah pekerjaan Menderes Karet. Kalau komoditi suatu perkebunan tersebut adalah sawit, maka pekerjaan nya yang bersifat tetap yang terkait dengan panen adalah pekerjaan Mendodos”.

Menurut Meli, PKWT tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh perjanjian kerjanya dibuat dalam bentuk PKWT”, tegas Meli. Tambahnya, “silahkan lihat Pasal 59 ayat (2) UUCK”. Dari penelusuran buruhmerdeka.com diketahui isi aturan tersebut menyatakan, Perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. “Artinya, PKWT tidak dapat dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tegas Meli sekali lagi.

Baca Juga : Simak Baik-baik! Ini Jenis Pekerjaan untuk Pekerja Kontrak

Meli pun melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan Pasal 59 ayat (3) UUCK. “Kalau suatu perjanjian kerja bentuknya PKWT, namun jenis pekerjaan dari PKWT tersebut adalah pekerjaan yang bersifat tetap, maka lihatlah ayat (3) dari Pasal 59 tersebut”, ucap Meli. “Didalam ayat itu disebutkan bahwa, Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” tutup Advokat ini.

Dari isi Pasal 59 ayat (3) UUCK tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa jika PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap, maka PKWT tersebut berubah demi hukum menjadi PKWTT. (yig)

Gambar saat ini: Pendidikan Buruh Penders Karet Di Serdang Bedagai
Gambar saat ini: Pendidikan Buruh Penders Karet Di Serdang Bedagai
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
2
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button