NewsPerjuanganPHK

Pesan Dari Perjuangan Buruh PT SUJA, Buruh Harus Berserikat

Wampu, 13 November 2025

Dari kejauhan sayup-sayup terdengar alunan suara merdu seseorang yang sedang menyanyikan lagu Isabela. Lagu yang terkenal di era tahun 80-an itu memang terasa teduh didengar dalam perjalanan menuju Kecamatan Wampu malam itu. “Wah, semangat kali tarikan lagunya, nampak kali lagi bahagia”, tutur Rara yang turut dalam perjalanan malam Jum’at itu. Perjalanan malam tersebut dilakoni oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae guna menghadiri undangan sukuran yang ada disana. Rara sendiri adalah pengurus LBH tersebut dan juga Ketua LMID yang ada di Sumatera Utara.

Baca : LMID Sumut Dampingi Buruh Tuntut Pembatalan PKWT Di Langkat

Sukuran tersebut dilaksanakan di Kecamatan Wampu berdasarkan inisiasi dari belasan mantan buruh PT SUJA (Super Unggas Jaya). Mereka melaksanakan sukuran tersebut dikarenakan telah dibayarnya hak-hak mereka atas PHK yang dialaminya pada lima tahun silam. Saat itu, mereka yang masih bekerja di PT SUJA dinyatakan bukan pekerja PT SUJA, melainkan pekerja outsourcing di PT SUJA. Dan berdasarkan hal tersebut PHK yang mereka alami tidak diikuti dengan pembayaran hak atas PHK nya dari PT SUJA.

Semakin mendekati lokasi undangan, lantunan lagu-lagu merdu terasa semakin terdengar dengan jelas. 

Setibanya dilokasi, baru diketahui ternyata alunan lagu yang terdengar dari jauh tersebut berasal dari lokasi undangan. “Lempang-lempang senyum Bapak-Bapak dan para istrinya ya, nampak kali baru cair“, tutur Rara setelah tiba disana. Dari Rara diketahui pembayaran hak atas PHK para mantan pekerja PT SUJA tersebutsudah dilakukan pada tanggal 10 November 2025. “Baru tiga hari lalu mereka mendapatkan hak nya yang ditunggu sejak lima tahun lalu, wajarlah kalau pakai acara sukuran begini”, ungkap Rara.

Baca Juga : Kini Di Medan, Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi-LMID

Panjangnya perjuangan memperoleh hak atas PHK yang dialami mereka, tentunya tidak akan sanggup dijalani tanpa pendampingan ala-serikat. “LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae mendampingi mereka tidak seperti hubungan Pengacara dengan Klien nya”, sebut Rara. Lanjutnya, “mereka dianggap sebagai anggota Serikat Pekerja sehingga sering mendapatkan pendidikan”. Ternyata selain kasusnya diadvokasi, dari Rara diketahui mereka juga mendapatkan pendidikan dari LBH binaan Kementrian Hukum tersebut. 

Baca Juga : 5 Syarat Yang Harus Dipenuhi Kalau Mau Bangun Serikat Buruh

Masih dari Rara, diketahui bahwa PT SUJA menggunakan tenaga kerja sistem outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaannya. Dan menurut Rara, para buruh yang di advokasi LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae tersebut di-outsourcing-kan oleh PT SUJA. “Tapi perjanjian antara perusahaan outsourcing dan PT SUJA tidak didaftar di dinas tenaga kerja”, info Rara. Lanjutnya, “dan itulah celah mereka dibuat LBH & PHAM Indonesia untuk menjadi pekerja PT SUJA”. 

Menurut Rara selama ini LBH tersebut sering mengadvokasi buruh-buruh anggota dari Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS). Serikat tersebut yang memiliki federasi yang bernama Federasi SPMS, memang memiliki MOU pendampingan dengan LBH pelat merah tersebut. “Maklum, buruh kalau sudah bermasalah upahnya tidak dibayar lagi, jadi gak ada duit untuk bayar lawyer”, ucap Rara. Lanjutnya, “jadi mereka membangun hubungan kerja sama dengan LBH tersebut secara resmi”.

Panjang nya perjuangan mereka melawan perusahaan menurut Bang No menjadi pelajaran bagi buruh untuk berserikat. Bang No (panggilan akrabnya) menuturkan hal tersebut saat diwawancarai oleh buruhmerdeka.com di tengah hiruk pikuk sukuran tersebut. “Sukur aja kami ketemu sama anggota SPMS yang ada di Kecamatan Wampu ini, kalau tidak udah kandas dari awal kami”, terang Bang No. “Anggota SPMS yang kami datangi saat kami di PHK, dan langsung kami di advokasi sampai Tripartit”, lanjutnya. “Habis tripartit, langsung kami diurusin oleh LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae”, tambah Bang No. “Bayangkan kalau tidak ada SPMS tadinya, kandas perjuangan kami ini, sebab kami bukan anggota serikat manapun”, tegasnya.

Bang No pun menekankan agar buruh harus berserikat agar punya kawan saat mengalami masalah ketenagakerjaan. “Saran saya kepada semua buruh, berserikatlah, gak enak berjuang sendirian, sudah tidak tau, takutpun datang”, ucapnya yakin. “Jadi kalau belum berserikat, segera berserikat, cari SPMS, biar dididik, di latih dan dibela kalau ada masalah”, tutup Bang No. Sehabis menyantap makanan dan menghibur diri dengan aluna lagu disana, rombongan LBH & PHAM Indonesia Bonum Communae pun pamit undur diri.

Untuk kesekian kalinya pengalaman buruh menegaskan pentingnya buruh berserikat. Terbukti bahwa disaat buruh tidak menjadi anggota serikat, hanya keberuntungan yang dapat menyelamatkan hak nya saat di PHK. Buruh sama sekali tidak punya pengetahuan tentang hukum perburuhan. Buruh sama sekali masih merasa tidak setara dengan perusahaan. Oleh karena itu atas segala kekurangan buruh, tidak ada jalan lain selain buruh harus berserikat. (yig)

 

Gambar saat ini: LBH Bonum Communae
Gambar saat ini: LBH Bonum Communae

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button