Hukum
Luar Biasa, Hakim PHI Kena Pemberhatian Tidak Dengan Hormat
Medan, 9 Mei 2025
Geger. Dunia peradilan di Sumatera Utara baru-baru ini membuat geger para pencari keadilan. Para pencari keadilan khususnya pada perkara perselisihan hubungan industrial menjadi heboh dan geram. Pasalnya, salah seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim dengan inisial (MS) diduga telah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Hakim pada dunia peradilan.
MS terbukti menerima uang dari pihak yang berperkara dengan bertemu pengacara untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri. Hal ini disampaikan oleh Mukti Fajar dalam keterangan pers nya. Mukti Fajar adalah Juru Bicara Komisi Yudisial (KY). Hakim tersebut terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02 PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Wah, pas sudah sekarang, kalau dulu hanya dugaan bisik-bisik tetangga, kini sudah menjadi nyata praktek begituan”, Anto menanggapi. ” Saya sudah beberapa kali menggugat perusahaan, Mudah-mudahan Hakim saya baik-baik selama ini. Kalau sempat punya sifat seperti yang ditemukan oleh MKH dalam kasus MS, gawat mungkin kasus ku”, ucap Anto. Anto begitu terkejut saat di konfirmasi oleh buruh merdeka.com tentang kejadian tersebut. “Saya jelas baru mengetahui, namun setelah dengar dari Abang dan setelah saya cek di google, kini saya yakin cerita itu benar”, ucapnya. “
“Tapi saya ingin bilang bahwa saya tidak yakin hanya pada satu kasus itu saja ada permainan begini, pasti ada yang lain”, ucap Anto. Anto berharap agar MKH tidak berhenti hanya di satu kasus itu pemeriksaan nya. “Harus dilebarkan dengan melihat kasus lain yang pernah ditanganinya lah, mohon maksimal Pak MKH”, pintanya. “Tak sulit lo kalau MKH mau, tinggal buat pengumuman saja agar siapa yang mencurigai kasusnya melapor ke MKH”, terang nya.
Dia juga menyampaikan dugaan nya bahwa kasus-kasus demikian pasti melibatkan anggota Hakim lainnya dalam satu Majelis. “Setidak-tidaknya pasti ada satu lagi itu, baru bisa terjadi permainan curang dalam satu perkara, carilah itu”, tekannya. “Lihat aja kasus Hakim yang begitu-begituan beberapa tahun ini, mana ada yang sendiri. Hayo donk Bapak Ibu MKH, maksimal lah penegakan hukumnya”, ucapnya.
Dia menyarankan agar buruh-buruh jika curiga terhadap kasusnya langsung saja melapor. ” Lapor terus kalau curiga ada permainan. MKH pun langsung lah merespon, atau lembaga apalah yang ada di tubuh peradilan yang urusin laporan kasus beginian”, tutup Anto.
Saat ini setelah MS dinyatakan MKH bersalah dan dihukum pemberhentian tidak dengan hormat, belum diketahui apa tindak lanjut kasus tersebut. Tentunya ini masih ditunggu oleh Anto dan pemerhati peradilan lainnya selain Anto. Yang pasti peradilan bersih adalah harapan para pencari keadilan khususnya para buruh yang mengajukan gugatan kepada perusahaan. (yig)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
+1
+1




