Medan, 22 Januari 2026
Fungsi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Oleh karenanya hukum sangat diperlukan didalam setiap hubungan antar masyarakat agar hubungan yang ada menjadi tertib adanya. Ketertiban yang harus dicapai tersebut harus juga terjadi dalam setiap hubungan kerja. Dan hubungan kerja itu sendiri adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Baca : Fungsi Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Hukum yang ada dalam hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha haruslah adil. Dan seharusnya tidak boleh menunjukkan adanya perbedaan perlakukan terhadap buruh maupun pengusaha dalam hubungan kerja.
Akan tetapi sepertinya dalam sistem hukum di Indonesia hal tersebut tidak demikian adanya dalam suatu hubungan kerja. Jika buruh mencuri milik pengusaha, maka dia harus berhadapan dengan proses hukum yang dimulai dari tingkat kepolisian. Namun jika pengusaha mencuri upah buruh dengan membayar tidak sesuai upah minimum, prosesnya dimulai pengawas ketenagakerjaan.
Ketika buruh mengalami pembayaran upah dibawah upah minimum, maka buruh harus membuat laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Dari sana tahapannya akan dimulai dengan melakukan pengawasan khusus sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, maka selanjutnya akan diterbitkan Nota Pemeriksaan I yang isinya memerintahkan untuk dilakukan pembayaran. Dan jika pembayaran dilakukan, maka permasalahan terkait kekurangan upah tersebut pun menjadi selesai.
Jelas hal ini berbeda dengan buruh yang dituduh mencuri barang milik perusahaan. Sekalipun barang yang dicuri dikembalikan, pertanggung jawaban belum lah selesai sepanjang tidak ada kata maaf dan pencabutan laporan dari pengusaha. Dan faktanya, tidak jarang maaf akan diberikan ketika buruh menanda tangani surat pengunduran diri.
Kontras sebenarnya perbedaan perlakuan ini, namun itulah hukum yang ada dalam hubungan kerja antara buruh dan pengusaha. Jika ditanya mengapa demikian, maka jawabannya adalah karena memang begitu yang telah ditentukan dari gedung penghasil undang undang yang disebut dengan gedung dewan perwakilan rakyat.
Lalu apa yang dapat dilakukan oleh buruh ?
Hanya ada satu hal yang dapat dilakukan buruh agar hal tersebut dapat berubah menjadi lebih adil. Buruh harus memenangkan Partai Buruh yang secara nyata komit berjuang untuk kepentingan buruh sejak berdiri. Sekalipun partai tersebut belum berhasil masuk ke gedung dwan perwakilan rakyat dari hasil pemilu 2024, namun paska pemilu partai tersebut terus bergerak mengadvokasi kepentingan buruh yang ada tanpa kendur. Dan memprotes kebijakan upah setiap tahunnya adalah salah satu contoh nyata dari kerja Partai Buruh dalam membela kepentingan buruh dengan konsisten.
Baca Juga : Posko Orange Sumut: “BAYAR THR 1 MINGGU SEBELUM LEBARAN” | Buruh Merdeka
19 – 20 Januari 2026 adalah Kongres Partai Buruh yang kelima yang diselenggarakan paska pemilu 2024 yang lalu. Berbagai Do’a dikumandangkan oleh buruh-buruh yang sadar akan pentingnya partai tersebut untuk terus berdiri. Namun disadari bahwa jumlah buruh yang sadar masih sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan jumlah yang tidak sadar. Dan hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi semua buruh yang sadar pada hari ini hingga Partai Buruh menang. Semoga Kongres Partai Buruh yang ditutup pada tanggal 20 Januari 2026 lalu membuahkan keputusan-keputusan guna mempersiapkan partai buruh yang memiliki dukungan lebih besar untuk memenangkan pemilu ditahun 2029 yang akan datang,
Lihat : Instagram
Hidup Partai Buruh !!!!
Salam Hormat Dari Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional Kepada Seluruh Anggota dan Pengurus Partai Buruh di seluruh wilayah Indonesia.
(yig)




