DiskriminasiTHR

Diskriminasi Nilai THR Antar Pekerja Yang Pekerjaannya Sama

Langkat, 19 Maret 2026

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak setiap pekerja di perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengaturan lebih terperinci tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan. Pada intinya, disebutkan sekalipun baru bekerja satu bulan, buruh berhak atas THR secara proporsional. 

Baca : 2026senaker003.pdf

Dalam aturan tersebut, pemberian THR secara proporsional akan terjadi bagi pekerja yang belum genap bekerja satu tahun. Bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih semuanya akan memperoleh hak yang sama yaitu minimal satu bulan upah. Untuk yang upahnya dipecah kedalam beberapa komponen upah, maka komponen upah pokok dan tunjangan tetap wajib diberikan. Artinya, komponen upah pokok dan tunjangan tetap minimal wajib diberikan sebagai THR bagi buruh/ pekerja.

Namun dengan pengaturan yang demikian diatas, dimungkinkan terjadi diskriminasi oleh perusahaan terhadap buruh/ pekerjanya. “Sangat bisa, ini aja kami lagi siap siap untuk melawan kalau sampai terjadi kepada kami ditempat kerja”, tutur Mawardi. Ia yang ditemui di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat menginformasikan kepada buruhmerdeka.com. “Jadi, ditempat kami kerja THR diberikan sebulan upah ditambah uang daging. Nah, ini ada tanda tanda uang daging tidak akan diberikan kepada saya dan beberapa yang lain, tapi yang lain lagi tetap diberikan”, ucapnya.

Baca Juga : Tentang Uang Daging Waktu THR-an Pada Perusahaan Perkebunan

Menurut nya perusahaan sedang gerah-gerahnya dengan nya dan kawan-kawannya yang menuntut perubahan perjanjian kerja. “Nah, sepertinya kebawa-bawa itu ke urusan THR ini, makanya kami siap-siap ini manatau uang daging tak dikasi, akan kami lawam”, tegasnya. Dia mengatakan ada aturan tentang larangan diskriminasi terhadap pekerja di perusahaan. “Cek Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, jelas disitu kami berhak memperoleh perlakukan yang sama”, terangnya.

Pasal 6 tersebut menyatakan bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Inilah yang menjadi dasar pemikiran Mawardi dengan rekan-rekannya dalam mempertahankan hak atas uang daging nya. “Kalau mau ribut lagi silahkan, kami udah terlatih ditekan selama ini, sekarang sudah makin terbiasa, terutama terbiasa melawan”, tegasnya. Ia mengatakan sudah diberhentikan bekerja oleh perusahaan dalam rentang waktu 30 hari sebelum lebaran. “Udah siap-siap juga kami, udah lapor juga sampai ke Posko Pengaduan THR Kementerian Tenaga Kerja kalau tak dibayar THR kami”, info nya.

Baca Juga : Surat Edaran THR & Kontak Aduan THR Kementerian Tenaga Kerja

Namun Mawardi mengatakan perusahaan sudah memberikan hak mereka atas THR sesuai dengan ketentuan. “Sudah kami terima, termasuk uang daging, cuma dengar dengar ada upaya meminta pengembalian uang daging”, infonya. “Kalau berani, proses aja sesuai dengan aturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, siap kami”, tutup nya mantap. (yig)

Gambar saat ini: THR 2026
Gambar saat ini: THR 2026
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button