BPJS Ketenagakerjaan

Buruh Dapat Daftar Sendiri Sebagai Peserta BPJS Naker/Nakes

Batam, 5 Desember 2025

Masih banyak buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/ Kesehatan (BPJS Naker/Nakes). Tidak sulit mencarinya, disekeliling kita hal tersebut dapat ditemukan dengan gampang. Meskipun BPJS sudah punta tim marketing yang cukup banyak, akan tetapi belum mampu membuat semua buruh terdaftar sebagai peserta.

Memang jika dilihat kepada aturannya, disebutkan pemberi kerjalah yang mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Naker/ Nakes. Hal ini disebutkan didalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Akan tetapi pada tahun 2012, uji materil terhadap aturan tersebut bergulir. Aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Baca : Ingin Bangun Serikat Pekerja/ Buruh ? Berikut Ini Syaratnya

M Komaruddin, Susi Sartika dan Yulianti, adalah pihak yang memohon uji materil tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. M Komaruddin dan Susi Sartika merupakan ketua dan sekretaris dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia. Selain mereka sebagai pemohon, ada juga Yulianti yang merupakan buruh turut sebagai pemohon uji materil tersebut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa permohonan iji materil tersebut, mengabulkan permohonan M Komarudin cs. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dinyatakan melanggar UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku sepanjang dianggap hanya pemberi kerja yang dapat mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS. Putusan tersebut menegaskan bahwa buruh dapat mendaftarkan dirinya jika perusahaan tidak mendaftarkannya.

Baca Juga : MK Perbolehkan Buruh Daftar BPJS Sendiri

Oleh karena itu, buruh dapat segera bertanya kepada pihak BPJS apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai peserta. Jika ternyata belum didaftar oleh perusahaan, buruh dapat meminta kepada BPJS agar dirinya segera didaftarkan. Jika pihak BPJS menolak atau ragu, buruh dapat menginformasikan tentang Putusan MK, yang dalam hal ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-X/2012 tanggal 15 Oktober 2012. (yig)

Gambar saat ini: Parrtai Buruh Ajukan Uji Materil
Gambar saat ini: Parrtai Buruh Ajukan Uji Materil

 

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button