Cara Menghadapi Perusahaan Yang Melarang Buruh Berserikat
Medan, 19 Januari 2026
Di tahun 2026 ini masih saja terdengar tindakan-tindakan perusahaan yang melarang buruh berserikat. Ada yang melakukannya dengan cara memutasi tokoh-tokoh serikat hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi serikat yang sudah memiliki pencatatan, cara perusahaan menghabisi serikat dengan menyuruh buruh mengembalikan Kartu Tanda Anggota. Kalau diperkebunan, ada perusahaan yang memberi ancaman akan dikeluarkan dari perumahan kebun.
Terkait dengan hal ini, buruhmerdeka.com mewawancarai Iis Erika SH yang merupakan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor (F.SPMS). Dari Erika diketahui ternyata semua serikat anggota F.SPMS mengalami intimidasi ditempat kerja. “Macam-macam bentuknya, ada mutasi, ada PHK, ada juga yang ditawarin jabatan jika mau melemahkan perlawanan”, terangnya. Lanjutnya, “ya gitu, namanya Federasi yang komit membela anggota, ya pasti disikat perusahaan”.
Lihat : Instagram
Namun dia juga mengatakan ada juga serikat yang memilih kompromi dengan perusahaan. “Bagi serikat yang memilih menjaga uang iuran dari pada menjaga komitmen membela anggota, pasti pilihannya jadi anak main perusahaan”, ungkapnya. “Tapi kami bangga kok atas kejadian intimidasi yang terjadi, sebab itu bukti kami komit bela anggota makanya diintimidasi”, ucapnya.
Erika menceritakan tentang habisnya SPMS disalah satu perkebunan di Serdang Bedagai saat mulai menggugat perusahaan. “Dulu anggota baru 20 an, lalu kita gugat perusahaan terkait kekurangan upah, dan kita lakuin demo juga, dan akhirnya disikat habis”, terang Erika. “Saat itu, ada anggota yang mundur dari serikat dan berbalik membela perusahaan dengan menjadi saksi perusahaan di pengadilan”, lanjutnya. “Tapi kami berhasil menang saat menggugat perusahaan atas pemutusan hubungan kerja terhadap anggota di Mahkamah Agung (MA)’, infonya.
Baca Juga : SPMS PAYA PINANG, “Gambaran Lika Liku Perjuangan Kaum Buruh”
Calon Advokat ini menerangkan bahwa paska kemenangan tersebut semua berbalik. “Kami gugat pailit itu perusahaan dengan putusan MA, dan akhirnya nyerah perusahaan dan membayar hak anggota”, ucapnya. Lanjutnya, “Dan setelah kabar itu tersebar, sekarang anggota SPMS disana menjadi 60 an orang”, kata nya sambil tersenyum.
Kebenaran memang sedikit menang dari awal. Kebanyakan kebenaran menang setelah keluarnya banyak waktu dan pengorbanan. Namun begitulah ketika pemerintah masih belum komit dengan tugasnya terkhusus urusan ketenagakerjaan. Erika menyampaikan hal tersebut dengan berapi-api. “Jadi buruh harus terus belajar di serikat, agar paham bahwa apa yang dialaminya disebabkan kondisi negara yang masih memiliki pemerintah yang tidak komit”, ucapnya kembali.
Dia menerangkan bahwa pengawasan itu adalah hak pemerintah. “Pemerintah punya hak mengawasi dalam undang-undang, namun ntah apa yang diawasinya, kita pun tak paham”, tuturnya. Lanjutnya, “saat kita kasi pengaduan, ntah kemana-mana analisanya yang akhirnya aduan kita diarahkan tidak terbukti”. “Udah dibajak negara ini oleh orang-orang yang mau untung sendiri dengan merugikan orang lain, makanya buruh harus sadar dan melawan dengan menuntut dan juga berpolitik”, ucapnyya. “Itulah makanya kenapa kami berpartai di Partai Buruh, sebab buruh harus merebut kekuasaan tertinggi, baru bisa kebijakan dari kekuasaan negara berpihak pada buruh”, tutup Erika.
Terkait cara menghadapi intimidasi dari perusahaan terhadap anggota serikat, Erika punya cara yang cukup menarik. “Kalau kami menyarankan agar buruh buat surat pengunduran diri dari serikat aja, bila perlu kasi kartu anggota sama perusahaan”, ucapnya. “Namun kan serikat adalah organisasi kita sendiri, kita yang atur bagaimana bukti seseorang masih anggota atau tidak”, tambahnya sambil tertawa. “Ikutin aja mau perusahaan, biar puas dan tenang dia, habis itu lapor ke serikat minta arahan, biar kita lakukan grilya bawah tanah”, tutup Erika. (yig)




