SPMS PAYA PINANG, “Gambaran Lika Liku Perjuangan Kaum Buruh”
Tebing Tinggi, 26 Juli 2025
Membangun serikat pekerja adalah sebuah langkah cerdas dari kaum buruh, dan menjadi anggota serikat pekerja pun merupakan langkah cerdas seorang buruh. Namun sering terlihat beberapa buruh menghadapi masalah ditempat kerjanya ketika dia diketahui membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Dan jika masalah tersebut hendak digiring ke arah dugaan terjadinya pemberangusan serikat, maka selalu saja beban pembuktiannya cukup rumit.
Baca : Sulitnya Membuktikan PHK Akibat Aktivitas di Serikat Pekerja
Arif dan Hendrik adalah mantan buruh yang dahulu pernah membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Mereka dan teman-temannya setelah mendirikan serikat langsung turut dalam aksi Mayday kala itu. Paska Mayday mereka pun langsung membuat pengaduan tentang dugaan upah dibawah upah minimum ditempat kerjanya saat itu. Namun saat proses pengawasan dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Arif dan Hendrik di Putus Hubungan Kerja (PHK) nya oleh perusahaan. Alasan PHK nya menurut perusahaan adalah karena pekerjaan nya sudah tidak ada lagi.
Sebelumnya Arif dan Hendrik adalah pekerja Penderes Tanaman Karet di perusahaan perkebunan tempatnya bekerja. Sehingga alasan PHK nya tentang tidak ada lagi pekerjaan, maksudnya adalah tanaman karet yang di deres oleh mereka berdua sudah tidak ada lagi. Infonya, hal tersebut dikarenakan perusahaan hendak menebang tanaman karet tersebut.
Sempat ada pengaduan tentang dugaan terjadinya tindak pidana menghalangi kebebasan berserikat, namun laporan tersebut tidak jelas juntrungannya hingga saat ini. Paska terbitnya penetapan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan benar terjadinya pembayaran upah dibawah upah minimum, PHK mereka tidak juga dievaluasi.
Namun tidak berselang lama paska PHK nya, beberapa rekannya diserikat pun mengundurkan diri karena takut di PHK. Yang masih bertahan diserikat dan terus memilih berjuang, pun tidak lama di PHK oleh perusahaan. Alasan PHK nya pun sama, karena tidak ada lagi pekerjaan.
PHK terhadap Hendrik dan Arif pun bermuara di persidangan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang berada di Pengadilan Negeri Medan. Namun PHK terhadap rekan-rekannya, hanya 1 yang menyusul Arif dan Hendrik ke Pengadilan Hubungan Industrial. Yang lainnya, karena diterpa kegalauan akibat keterkejutan atas PHK yang bertubi-tubi, menunda proses persidangannya.
Paska itu, perlawanan serikat terfokus hanya kepada persidangan Arif, Hendrik dan seorang teman mereka. Mereka memaksimalkan kesaksian dan pembuktian dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berupa Penetapan. Namun sial, pada persidangan di tingkat pertama itu, mereka kalah, dan semakin membuat semangat porakporanda.
Kasasi yang dilakukan juga tidak mampu membangkitkan semangat yang hancur tersebut. Yang ada justru berlomba mencari pekerjaan untuk bertahan hidup. “Kami lama tidak terkoordinasi karena sibuk mencari pekerjaan. Ada yang bangun usaha, ada pula yang bekerja serabutan yang penting dapat penghasilan”, tutur Arif.
Perkara satu orang temannya yang sempat menyusul mengajukan gugatan pun kandas di Pengadilan Hubungan Industrial. Dan menambah dalam kemuraman hati para anggota serikat dalam menatap perjuangan mereka. Sedih, kacau, dan kesal karena peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang didiskusikan selama ini seolah hanya cerita manis bagi buruh.
Paska itu komunikasi antar anggota hanya sebatas kondisi kesehatan dan pekerjaan yang sedang dijalani. Beberapa kali ada terjadi pertemuan namun hanya membicarakan tentang apa yang bisa dikerjakan untuk menghasilkan uang saat itu. Sungguh tragis, karena perkara pun hampir terlupakan. Kasasi yang diajukan pada April 2016 seolah tidak diharapkan lagi jika dilihat dari tidak pernahnya hal itu dibicarakan.
Panjangnya waktu proses kasasi cukup menghancurkan hati dan hampir menghilangkan semangat mereka. Semangat yang hanya tinggal dalam bentuk doa doa yang dipanjatkan, semakin luntur tahun demi tahun paska diajukannya Kasasi. Cukup lama, sampai melewati massa Pandemi Covid-19 tahun 2020 pun Kasasi belum juga menunjukkan perkembangannya.
Namun seolah tidak dipercaya, hasil kasasi yang terbit ditahun 2021 pun direspon biasa saja oleh para anggota serikat. Surat permohonan eksekusi yang hendak diajukan dengan mengumpul tanda tangan kuasa pun terlihat sulit dikumpulkan sekalipun akhirnya semua berhasil tanda tangan.”Wajar respon itu, jikalau pun itu hendak dibilang respon yang salah, harusnya yang dimintai pertanggung jawaban terlebih dahulu adalah aparat yang menyelenggarakan kasasi itu”, tegas Anto Aktifis Buruh Serdang Bedagai.
Anto mengatakan jarak pengajuan kasasi di Mei 2016 ke waktu putusnya kasasi pada November 2021 cukup menghancurkan kepercayaan terhadap hukum. “Lihat aja apa kata undang-undang, Kasasi harus putus dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya berkas kasasi”, info Anto. Lanjutnya, “coba lihat, apakah 30 hari itu sejak Mei 2016 hingga November 2021 ? kalau saya orang kampung ini melihat itu sudah lewat jauh”, tuturnya tertawa.
Paska masuknya surat panggilan pengadilan yang hendak melakukan Aanmaning (Peringatan) terhadap perusahaan, Arif dan Hendrik dipanggil perusahaan. Mereka ditawari perdamaian, namun Arif dan Hendrik tidak setuju dan menyerahkan langkah lanjut kepada pengacara serikatnya. Hasilnya, perusahaan Digugat Pailit di Pengadilan Kepailitan oleh Handrik, Arif dan kawan kawannya. “Meledak senyum dan tawa kami paska perusahaan sibuk nyari kami ngajak damai, takut juga dia sama kami”, tutur Hendri tertawa.
Baca Juga : Buruh Kembali Menggugat Pailit Perusahaan Di Sumatera Utara
Tidak berhenti disitu, belasan gugatan terhadap perusahaan langsung diluncurkan oleh anggota serikat. Semangat yang tadinya hanya dalam bentuk doa, kini bertambah dengan bentuk gerak perlawanan dengan mengajukan gugatan. Tak tanggung, belasan gugatan itu maju satu persatu ke pengadilan dan mulai bersidang satu demi satu pula.
Baca Juga : Belasan Gugatan Buruh Terhadap PT Paya Pinang Sudah Didaftar
Saat ini beberapa dari gugatan tersebut sudah putus di tingkat kasasi dan para pekerja dinyatakan menang. “Perusahaan diperintahkan untuk membayar hak-hak kami atas PHK”, tutur Silo berapi-api. “Kami bersemangat, dan apalagi ketika di persidangan pilit mereka meminta damai dan membayar hak kami full”, ucapnya mantap.
Kini, belasan gugatan yang satu persatu sudah menang tersebut sedang bersiap mengajukan Aanmaning lagi. “Selanjutnya kami akan mengajukan pailit lagi, gas terus”, ungkap Manda mantap. Lanjutnya, “Kawan-kawan kami yang dulu tidak percaya serikat dan anggap kami bodoh sudah berdatangan, dan minta di advokasi juga”. “Tak apa, mereka buruh juga, kita harus bantu sekalipun sempat menyakiti hati”, tutur Yudi.
Saat ini anggota serikat bertambah, mereka saat ini tercatat sudah mencapai jumlah anggota 50 orang. Beberapa ingin bergabung juga dari serikat tua yang selama ini ada di perusahaan. Namun karena kesadaran yang masih buruk, mereka masih bertimbang sambil terus menggali informasi.
Panjang dan membosankan serta memilukan perjuangan berserikat dari SPMS Paya Pinang ini. “Kami merasa tidak percaya ada dititik ini, terharu namun itulah jalan serikat kami”, tutur Riki. Lanjutnya, “semoga ini jadi renungan semua buruh, agar bisa kuat berjuang panjang diserikat, sebab di negara kita mungkin keadilan masih harus diperjuangkan”. Semoga perjuangan terus bangkit disetiap ada buruh dimanapun”, tutup nya. (yig)




