Demonstrasi
Hendra Pertanyakan “Tindakan Kepolisian” Yang Dialami Bo’ing

Medan, 20 April 2025
Di Indonesia, demonstrasi dilindungi oleh negara. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 ini tegas menyatakan melindungi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karenanya, pemberitahuan kepada pihak kepolisian menjadi sebuah hal yang penting guna mendapatkan perlindungan tersebut.
Akan tetapi tak jarang kita melihat aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat, peserta demonstrasinya justru berurusan dengan kepolisian. Memang jika dilapangan terbukti ada tindak pidana yang dilakukan peserta demonstrasi, sangat berdasar hukum jika ada tindakan kepolisian. Tindakan tersebut dapat dilakukan karena kejadian yang ada dilapangan yang disaksikan pihak kepolisian terkategori tertangkap tangan. Tak salah jika ada tindakan penangkapan jika terjadi tindak pidana saat demonstrasi dilakukan.
Namun hal ini terlihat berbeda dengan apa yang dialami oleh Ilhamsyah. Dia yang akrab disapa Bo’ing merupakan peserta aksi pada tanggal 20 April 2025 di Tanjung Priuk hari Minggu lalu. Aksi yang diikutinya tersebut terkait dengan protes terhadap kemacetan di lokasi Tanjung Priok yang dianggap merugikan buruh yang bekerja. Aksi tersebut dilaksanakan oleh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang diketuai oleh Bo’ing sendiri. Diharapkan oleh KPBI aksi tersebut mampu membuat pemerintah segera mengatasi kemacetan tersebut.
Saat aksi tersebut Bo’ing terlihat dibawa paksa oleh pihak kepolisian keluar dari kerumunan massa aksi. Ia selanjutnya dibawa pihak kepolisian tersebut menuju Polda Metro Jaya sebagai kelanjutan dari tindakan kepolisian tersebut. Namun setelah beberapa lama di Polda Metro Jaya, Bo’ing diijinkan meninggalkan Polda Metro Jaya oleh kepolisian. Massa solidaritas terhadap Bo’ing sempat terlihat berdatangan ke Polda Metro Jaya hari itu.
Tindakan Kepolisian yang dialami oleh Bo’ing tersebut tidak jelas namanya hingga saat ini. Jika dikatakan penangkapan, dilapangan tidak terlihat ada tindak pidana yang terjadi yang diduga dilakukan Bo’ing. Dilapangan tidak ada juga kejadian yang membuat Bo’ing harus dilindungi sehingga perlu dikeluarkan dari massa aksi. Keterangan ini diperoleh dari Akbar selaku Sekretaris Komite Politik Nasional, yang merupakan bagian dari Partai Buruh.
Hendra Susanto SH mengatakan jika ada perbuatan Bo’ing yang berupa tindak pidana dilapangan, maka Kepolisian berhak menangkapnya. “Kalau dia dilapangan melempar atau merusak fasilitas umum, bisalah langsung ditangkap karena tertangkap tangan”, tutur Hendra. “Tapi kalau dari kronologis yang ada, tidak ada satu kejadian pun yang berupa tindak pidana terjadi dilapangan”. Hendra sendiri adalah Pengurus Federasi Serikat Pekerja Multi Sektor, Konfederasi Sentral Gerakan Buruh Nasional (F.SPMS-K.SGBN)
Menurut Hendra tindakan kepolisian yang demikian akrab disebut dengan istilah tindakan mengamankan. Hal ini juga terjadi saat aksi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja ditahun 2020. Akan tetapi tindakan mengamankan tersebut sepanjang pengetahuan Hendra tidak ada diatur dalam KUHPidana. “Sepengetahuan saya tidak ada tindakan itu diatur dalam KUHPidana, sehingga patut dipertanyakan dasar pelaksanaannya”, tambahnya.
Bagi Hendra tindakan tersebut harus diperjelas, sebab jika tindakan kepolisian tersebut tanpa dasar, akan mencoreng wajah institusi kepolisian. “Kita sayang dengan kepolisian kita, maka kita harus dukung agar menjadi profesional. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng wajah kepolisian kita, apalagi ini dapat nyerempet-nyerempet Hak Asasi Manusia”, tutur Hendra.
Hendra juga menyarankan agar sikap Partai Buruh tidak berhenti hanya dengan memberi pendapat terhadap sikap kepolisian tersebut. “Sepengetahuan saya salah satu Staf Ahli Kapolri adalah anggota Partai Buruh, doronglah agar Kapolri menyikapi hal ini”, tuturnya. Staf Ahli tersebut adalah Andi Gani Nena Wea. Ia menjadi Staf Ahli Kapolri terhitung sejak Mei 2024.
“Mumpung ada Andi Gani, dimanfaatkanlah untuk mendorong Kapolri bersikap atas tindakan tersebut”, tutup Hendra. Andi Gani sendiri didalam Partai Buruh merupakan salah satu pimpinan partai. Sepak Terjangnya selama ini dipartai buruh cukup membantu pembesaran Partai Buruh hingga lolos menjadi peserta pemilu. (yig)
What’s your Reaction?
+1
+1
+1
+1
+1
2
+1
+1